Laut Cirebon Tercemar & Menghitam akibat Tumpahan Batu Bara Dari Kapal Tongkang

  • 06 Agt 2026 18:17 WIB
  •  Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Tumpahan muatan batu bara dari tongkang BG VIMAR TRANS 301 di perairan Teluk Cirebon memicu kekhawatiran serius terhadap ancaman pencemaran lingkungan. Tongkang yang mengangkut sekitar 7.525 metrik ton (MT) batu bara milik PT Indojaya Trans Samudra dilaporkan dalam kondisi miring sehingga sebagian muatannya tumpah ke laut.

Akibat insiden tersebut, perairan di sekitar lokasi tampak menghitam. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu kualitas air laut serta mengancam ekosistem dan biota yang hidup di kawasan pesisir Cirebon. Sorotan publik semakin menguat karena hingga kini penanganan dinilai belum maksimal.

Sejumlah pihak juga menilai informasi terkait insiden tersebut masih minim sehingga memunculkan kesan kurang terbuka dari pengelola pelabuhan. Kepada awak media Sekretaris Jenderal Forum Lingkungan Hidup dan Budaya Indonesia, Prabu Diaz, mengecam lambannya respons terhadap insiden yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala luas.
Menurutnya, pencemaran akibat tumpahan batu bara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan pihaknya akan membentuk tim independen yang melibatkan pakar lingkungan untuk mengkaji penyebab insiden sekaligus dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan Teluk Cirebon.
"Kami sangat prihatin dan mengecam lambannya penanganan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dugaan pencemaran lingkungan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kelestarian laut dan kehidupan masyarakat pesisir," ujarnya pada Kamis 6 Agustus 2026.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, Prabu Diaz menegaskan bahwa agen kapal, pemilik kapal, perusahaan ekspedisi, hingga pemilik muatan harus bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi apabila terbukti lalai.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada proses investigasi, tetapi harus diikuti sanksi pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku. Forum Lingkungan Hidup dan Budaya Indonesia juga berencana menggelar rapat bersama sejumlah unsur masyarakat dan pakar lingkungan guna menentukan langkah lanjutan.

Termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penanganan kasus dinilai tidak dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Prabu Diaz mengingatkan, pencemaran yang diduga menyebar hingga kawasan pesisir Cirebon itu berpotensi berdampak terhadap nelayan, kualitas lingkungan laut, serta aktivitas ekonomi masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pelabuhan maupun perusahaan terkait mengenai penyebab pasti insiden, besaran muatan yang tumpah, serta langkah penanggulangan yang telah dilakukan.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....