Main Hakim Sendiri Dipicu Rendahnya Kepercayaan pada Penegak Hukum

  • 05 Agt 2026 13:51 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya aksi main hakim sendiri. Selain itu, lambatnya proses hukum dan kekecewaan terhadap hasil penanganan perkara juga dinilai ikut mendorong munculnya tindakan tersebut.

Akademisi Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati, Dr. Dudung Hidayat, SH., MH., mengatakan, dirinya tidak menyalahkan masyarakat atas munculnya fenomena tersebut. Menurutnya, ada sejumlah faktor yang perlu dipahami sebagai penyebab masyarakat bertindak di luar jalur hukum.

"Saya tadi kalau Bapak menyimak, saya tidak menyalahkan masyarakat. Tapi tindakan main hakim sendiri ini tidak dibenarkan, tetapi saya sebutkan tadi banyak faktor. Kenapa masyarakat melakukan itu? Ada karena ketidakpercayaan terhadap penegak hukum, tersulut emosi karena terprovokasi, kemudian diakumulasi rasa kecewa," ujarnya kepada RRI Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, rasa kecewa masyarakat muncul karena aparat dinilai lambat menangani perkara, proses hukum memakan waktu lama, dan hasilnya belum sesuai harapan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan ketidakpercayaan yang berujung pada aksi main hakim sendiri.

Meski demikian, Dudung menegaskan tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, masyarakat perlu mampu mengendalikan emosi dan tidak mudah terprovokasi ketika menghadapi suatu peristiwa.

Ia juga mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk lebih aktif hadir di tengah masyarakat. Kehadiran mereka dinilai penting dalam memberikan edukasi serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Tolonglah hadirlah pemerintah di tengah-tengah masyarakat, hadirlah tokoh-tokoh masyarakat, alim ulama, pendeta, biksu di tengah-tengah mereka setiap saat, agar nuraninya terterangi. Ada cara yang lebih elegan, kalau ketahuan tertangkap tangan, kita serahkan kepada yang berwajib," kata Dudung Hidayat.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga harus mampu memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang cepat, profesional, dan transparan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memilih menyerahkan pelaku kepada aparat daripada mengambil tindakan sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....