Layanan Polisi 110 Percepat Respons Penanganan Insiden di Tempat Usaha Laundry

  • 04 Agt 2026 13:33 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Polres Cirebon Kota merespons cepat laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait insiden di sebuah usaha laundry di Jalan Werkudara, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Berdasarkan rilis Polres Cirebon Kota, personel bersama Polsek Kedawung segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, mengamankan area, membantu evakuasi korban, serta melakukan penyelidikan awal.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., menyampaikan setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan, membantu proses evakuasi korban, memeriksa kondisi tempat kejadian, dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab insiden tersebut. "Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pengamanan area, membantu proses evakuasi korban, memeriksa kondisi tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mengetahui penyebab pasti insiden tersebut," ujarnya.

Korban dalam peristiwa tersebut segera mendapatkan penanganan medis di RSUD Gunung Jati Cirebon. Sementara itu, kepolisian melakukan pemeriksaan awal dan mendalami penyebab kejadian melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas memasang garis pengaman dan mendokumentasikan lokasi kejadian. Mereka juga mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Cirebon Kota untuk mendukung proses penyelidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai penyebab insiden sebelum hasil penyelidikan selesai. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan hasil pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan kecepatan respons personel merupakan wujud komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Polisi 110 yang siaga selama 24 jam.

"Layanan Polisi 110 kami siagakan selama 24 jam untuk menerima setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan layanan tersebut apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan tepat sasaran," ujar AKP M. Aris Hermanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....