Kemenag & PA Majalengka Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik
- 31 Jul 2026 18:14 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka – Pengadilan Agama (PA) Majalengka Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka resmi menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi perkawinan dan perceraian. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Majalengka, Selasa 28 Juli 2026.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan mengintegrasikan layanan berbasis digital melalui Sistem Informasi Terpadu (SIDUTA). Sistem ini memungkinkan pertukaran data terkait status perkara, keabsahan akta cerai, hingga pencatatan pernikahan secara cepat, akurat, dan real-time.
Selain pemanfaatan SIDUTA, kerja sama juga mencakup pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Majalengka menyediakan data perkara dan memfasilitasi persidangan, sedangkan Kementerian Agama melakukan verifikasi serta validasi data guna mendukung pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.
Kesepakatan yang berlaku selama tiga tahun tersebut dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menyambut baik terjalinnya kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus membuka peluang sinergi yang lebih luas pada masa mendatang.
"Ke depan, kami berharap dapat memperluas kerja sama, baik dalam pertukaran informasi maupun sosialisasi tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama kepada seluruh ASN Kementerian Agama di Majalengka," ujarnya dikutip rilis Kemenag Majalengka.
Selain membahas peningkatan layanan, ia juga menyoroti masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Majalengka. Ia menilai persoalan tersebut memerlukan penanganan bersama melalui kolaborasi berbagai pihak agar ketahanan keluarga dapat terus diperkuat.
"Kami melihat angka perceraian masih cukup tinggi. Diperlukan formulasi dan solusi terbaik secara bersama-sama agar dapat menekan angka tersebut sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di tengah masyarakat," katanya.
Melalui implementasi SIDUTA dan sinergi antara Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama, diharapkan pelayanan hukum dan keagamaan di Kabupaten Majalengka semakin modern, efektif, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan terpadu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....