Kasus Videotron Roboh di Majalengka Diselidiki, Dugaan Kecelakaan Kerja Menguat

  • 27 Jul 2026 14:22 WIB
  •  Cirebon

RRI CO.ID, Majalengka – Tragedi robohnya videotron di kawasan Bunderan Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang menewaskan seorang pengendara muda, kini memasuki tahap penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat.

Penanganan kasus ini dipastikan berada di bawah kewenangan Satreskrim, bukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas. Hal tersebut menguatkan indikasi bahwa insiden tersebut diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja, bukan semata kecelakaan lalu lintas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Majalengka, IPDA Endri Wibowo, menegaskan klasifikasi tersebut menjadi dasar penanganan oleh unit terkait.

"Penanganannya oleh Reskrim, karena ini masuk kategori kecelakaan kerja," ujar IPDA Endri Wibowo, Senin 27 Juli 2026.

Di balik insiden yang merenggut nyawa itu, sejumlah fakta lapangan mulai terungkap dan memunculkan tanda tanya publik. Warga sekitar menyebutkan bahwa konstruksi videotron tersebut telah menunjukkan gejala tidak stabil sejak beberapa hari, bahkan sepekan sebelum kejadian.

Struktur berukuran besar itu dikabarkan kerap bergoyang saat diterpa angin kencang yang melanda wilayah Majalengka dalam beberapa waktu terakhir.

Tak hanya itu, kesaksian warga juga mengarah pada adanya aktivitas teknis mencurigakan menjelang insiden. Beberapa saksi mengaku melihat proses pembongkaran atau 'pembobokan' pada bagian bawah konstruksi videotron hanya beberapa jam sebelum peristiwa terjadi.

Jika informasi tersebut terbukti, maka muncul pertanyaan krusial: apakah robohnya videotron murni akibat faktor alam, atau justru dipicu oleh kelalaian dalam proses perbaikan, pengawasan, maupun standar keselamatan konstruksi?

Status kecelakaan kerja dalam kasus ini membuka ruang penyelidikan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur teknis, kelalaian pihak pengelola, hingga tanggung jawab vendor atau pemilik konstruksi.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, memastikan bahwa proses penyelidikan tengah berjalan. Tim telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

"Kita lakukan penyelidikan. Anggota sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP), menjenguk korban, dan Tim Inafis juga sudah melakukan olah TKP," ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan difokuskan untuk mengungkap penyebab pasti robohnya videotron, termasuk mengidentifikasi potensi unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kami akan mengusut tuntas penyebab kejadian ini. Semua pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan," tegasnya.

Diketahui, insiden maut tersebut terjadi pada Jumat 24 Juli 2026 malam, di kawasan Bunderan Cigasong. Material videotron yang ambruk diduga menimpa seorang pengendara sepeda motor bernama Wina Apriyanti (18), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Majalengka, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Selain menelan korban jiwa, robohnya videotron juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi. Kabel listrik terseret hingga menyebabkan tiang listrik ikut tumbang, memperparah dampak kejadian.

Sementara itu, pihak pemilik Videotron maut tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi atas tragedi maut itu.

Kini, publik menanti kejelasan atas tragedi tersebut. Di tengah duka yang belum reda, harapan besar disematkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan adanya keadilan bagi korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....