Dekan FH UGJ: Pengajuan Isbat Wakaf Harus Penuhi Persyaratan Administrasi

  • 27 Jul 2026 08:30 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pengajuan isbat wakaf harus dilengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebagai dasar memperoleh penetapan hukum dari pengadilan agama. Dokumen dan keterangan saksi menjadi bagian penting membuktikan keberadaan wakaf yang telah dilakukan sebelumnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H. mengatakan persyaratan administrasi harus disiapkan secara lengkap. Dokumen tersebut membantu hakim memastikan objek yang dimohonkan benar merupakan aset wakaf masyarakat.

Ia menjelaskan pemohon perlu melampirkan surat keterangan desa, identitas pengelola, serta bukti pendukung lainnya. "Harus ada minimal dua orang saksi yang mengetahui adanya wakaf itu," katanya kepada RRI, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurutnya, saksi memiliki peran penting menjelaskan sejarah wakaf apabila dokumen administrasi belum tersedia secara lengkap. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menetapkan status hukum objek wakaf yang dimohonkan.

Ia menambahkan pengurus masjid, musala, maupun yayasan dapat mengajukan isbat apabila memiliki kepentingan hukum yang jelas. Tokoh masyarakat juga diperbolehkan mengajukan permohonan ketika wakif maupun nazir telah meninggal dunia.

"Persyaratannya tentu saja misalnya adalah dokumen yang ada, misalnya surat keterangan dari desa," ujarnya. Kelengkapan administrasi akan mempermudah proses pemeriksaan permohonan di Pengadilan Agama sesuai ketentuan berlaku.

Ia mengingatkan masyarakat tidak menunda pengurusan legalitas aset wakaf yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Upaya tersebut menjadi langkah penting menjaga keberlangsungan fungsi sosial maupun keagamaan aset wakaf.

Dengan administrasi lengkap, proses perlindungan hukum terhadap aset wakaf dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Hal tersebut sekaligus mengurangi potensi sengketa yang dapat menghambat pemanfaatan aset bagi kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....