Soroti Nikah Dini, Akademisi Ingatkan Hak Reproduksi Perempuan
- 14 Jul 2026 00:32 WIB
- Cirebon
RRI.co.id, Cirebon – Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon, Muslih, MH, menilai pemenuhan hak pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kemandirian ekonomi perempuan merupakan implementasi nyata dari konsep Maqashid Asy-Syariah yang dapat menjadi dasar perlindungan hak perempuan dalam hukum positif Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam dialog Pengarusutamaan Gender "Beranda Astacita" di RRI Cirebon pada Senin, 13 Juli 2026, dengan menekankan pentingnya memastikan perempuan memperoleh kesempatan yang setara dalam berbagai bidang kehidupan.
Muslih menjelaskan prinsip menjaga akal dalam Maqashid Asy-Syariah harus dimaknai sebagai jaminan terhadap hak perempuan memperoleh pendidikan setinggi-tingginya tanpa adanya pembatasan berdasarkan gender. Menurutnya, anggapan bahwa perempuan hanya berperan di ranah domestik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini.
“Perempuan sekarang itu sudah harus keluar, sudah harus mandiri, dia harus berpendidikan. Akses pendidikan terhadap perempuan ini tidak boleh dibatasi,” ujar Muslih kepada RRI.
Ia menambahkan pembatasan pendidikan terhadap perempuan justru bertentangan dengan tujuan Maqashid Asy-Syariah karena berpotensi menghambat pengembangan kemampuan intelektual perempuan. Kesempatan melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan.
Selain pendidikan, Muslih juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kesehatan reproduksi perempuan sebagai implementasi prinsip menjaga keturunan. Ia menilai berbagai tindakan yang dapat mengganggu kesehatan reproduksi, termasuk praktik tertentu maupun pernikahan usia dini, perlu dicegah karena berisiko menimbulkan persoalan kesehatan fisik dan mental.
“Pernikahan dini juga bisa memicu banyak hal, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, psikis, dan lain sebagainya,” kata Muslih.
Menurutnya, prinsip menjaga harta juga memberikan ruang bagi perempuan untuk mandiri secara ekonomi melalui pekerjaan maupun profesi yang dipilih sesuai kemampuan masing-masing. Ia menilai tidak seharusnya ada pembatasan terhadap perempuan untuk bekerja karena kesempatan memperoleh penghasilan merupakan bagian dari perlindungan hak ekonomi yang sejalan dengan tujuan Maqashid Asy-Syariah.
“Perempuan itu bisa bekerja, bisa memilih profesi tertentu untuk dia mandiri. Jadi tidak boleh ada batasan bahwa perempuan tidak boleh bekerja,” ucap Muslih.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....