BKPSDM Temukan 1.320 ASN Pemkab Cirebon Curangi Absensi Digital

  • 07 Jul 2026 21:39 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menemukan sebanyak 1.320 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan manipulasi absensi digital. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil evaluasi sistem presensi yang dilakukan pada akhir tahun 2025 lalu.

Penyelidikan ini menindaklanjuti laporan pegawai mengenai adanya rekan kerja yang sering terlambat hadir, namun tetap tercatat memenuhi jam kerja pada aplikasi. Kini, seluruh kasus tersebut sedang diperiksa secara berjenjang sebelum sanksi disiplin resmi dijatuhkan kepada para pelanggar.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry R. Rumakito, S.STP., dalam Dialog Cirebon Menyapa di RRI Cirebon, Selasa, 7 Juli 2026. Ia mengatakan laporan yang masuk sejak 2024 mendorong BKPSDM melakukan visitasi ke sejumlah unit kerja hingga akhirnya menarik data dari sistem aplikasi presensi untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.

Meilan menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan membuktikan adanya ketidaksesuaian antara kehadiran pegawai dengan data yang terekam pada sistem absensi digital. "Kami melakukan beberapa visitasi terhadap yang dilaporkan dan ternyata betul itu terbukti, akhirnya kami memutuskan menarik data pada sistem aplikasi kami dan didapatilah 1.320 ASN yang melakukan manipulasi absensi," ujarnya.

Ia mengungkapkan para ASN menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi presensi, mulai dari aplikasi pihak ketiga, menggunakan joki, hingga memanfaatkan emulator yang dipasang pada komputer di kantor agar sistem seolah-olah mendeteksi keberadaan pegawai di lokasi kerja. "Ada yang menggunakan aplikasi pihak ketiga, ada yang menggunakan joki, juga ada yang lebih canggih mereka pakai emulator, jadi dipasang di komputer kantor yang harus standby 24 jam," katanya.

Menurut Meilan, seluruh ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran kini telah menjalani proses evaluasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. "Sudah kami lakukan evaluasi terhadap semuanya dan juga sudah dilakukan pemeriksaan secara berjenjang dari instansi masing-masing, BAP unit kerja, dan juga sudah dilakukan BAP di tingkat BKPSDM," ucapnya.

Ia menambahkan jumlah 1.320 ASN tersebut berasal dari total sekitar 21.500 ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Meski secara persentase tidak mencakup mayoritas pegawai, BKPSDM menilai angka tersebut tetap menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan integritas dan disiplin aparatur dalam menjalankan tugas.

Meilan juga menjelaskan sistem presensi digital mulai diterapkan sejak 2023 sebagai tindak lanjut arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun evaluasi menyeluruh baru dilakukan setelah seluruh ASN dipastikan telah menggunakan aplikasi tersebut. "Kami mulai menggunakan presensi digital sejak 2023, selama itu memang belum pernah melakukan evaluasi, dan akhirnya di tahun 2024 semua sudah bisa kami pastikan menggunakan aplikasi," ujar Meilan.

Ia menilai hasil evaluasi pada akhir 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem presensi digital sekaligus menegakkan disiplin ASN. BKPSDM memastikan proses pemeriksaan akan terus dilanjutkan sebagai dasar penjatuhan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan manipulasi absensi sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....