LSM Frontal Laporkan Dugaan Monopoli Proyek APBD Kuningan
- 30 Jun 2026 12:57 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan dugaan praktik pengaturan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan kepada Kepolisian Resor Kuningan. Laporan itu disampaikan pada 22 Juni 2026 dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dugaan adanya pola pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Menurut dia, indikasi tersebut muncul dari sejumlah informasi dan bukti yang telah dikumpulkan pihaknya.
Salah satu bukti yang disebut diserahkan kepada penyidik berupa rekaman suara yang diduga berasal dari seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rekaman itu, menurut Uha, mengarah pada dugaan adanya pengaturan proyek di sejumlah perangkat daerah.
Dalam laporannya, LSM Frontal turut menyoroti sosok ASN berinisial EPT. Uha menyebut EPT merupakan mantan ajudan pada masa Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan sebelumnya, DRY, dan kini menjabat sebagai pejabat eselon IV.a di lingkungan Pemkab Kuningan.
“Dugaan kami, ada pihak yang berperan sebagai penghubung dalam proses pengondisian proyek. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terkait,” kata Uha dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2026.
LSM Frontal menduga pola tersebut tidak berjalan sendiri dan meminta penyidik mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut.
Menurut Uha, praktik pengaturan proyek melalui pihak yang memiliki akses dekat dengan pejabat bukan perkara baru dalam sejumlah kasus korupsi. Ia mencontohkan beberapa perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran fee proyek melalui orang dekat pejabat.
Sorotan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah dan lembaga antirasuah memperketat pencegahan korupsi dalam pengelolaan APBD. KPK sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
LSM Frontal meminta Unit Tipikor Polres Kuningan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Mereka juga mendorong penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk aturan terkait suap dan gratifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kuningan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan LSM Frontal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....