Komnas PA Cirebon Minta Penanganan Kasus Perundungan Seimbang
- 25 Jun 2026 07:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pengalaman perundungan yang dialami seorang pelajar tingkat SMP di Kabupaten Cirebon hingga harus pindah sekolah menunjukkan bahwa kasus bullying masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian berbagai pihak. Rizka, anggota keluarga korban, mengungkapkan keponakannya yang saat itu baru memasuki jenjang SMP dan tinggal di lingkungan pesantren mengalami perundungan hingga akhirnya memutuskan keluar dari sekolah tersebut dan melanjutkan pendidikan di tempat lain.
"Kalau itu juga pernah terjadi di keponakan saya. Dia baru beranjak dari SD ke SMP dan sekolah di pesantren. Sampai akhirnya dia keluar karena mengalami bullying dan sekarang pindah sekolah," ujar Rizka kepada RRI, Selasa, 23 Juni 2026.
Kasus tersebut sejalan dengan pandangan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Cirebon Raya yang menilai penanganan bullying perlu dilakukan secara seimbang dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban sekaligus memperhatikan hak rehabilitasi pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut dinilai penting karena korban dan pelaku sama-sama merupakan anak yang masih membutuhkan perlindungan serta pembinaan agar tidak mengalami dampak berkepanjangan.
Dalam Dialog Cirebon Menyapa yang disiarkan RRI pada Rabu, 17 Juni 2026, Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, mengatakan setiap kasus perundungan harus dilihat berdasarkan tingkat keparahan yang terjadi sebelum menentukan langkah penyelesaiannya. Menurutnya, korban tetap menjadi prioritas utama untuk mendapatkan pendampingan, terutama jika perundungan menyebabkan luka fisik maupun trauma psikologis.
"Kalau pembuliannya luar biasa, misalnya sampai ada luka fisik, ya kita dampingi korban dulu sampai selesai. Setelah itu baru kita lihat langkah berikutnya sesuai jalurnya," ujarnya.
Ia menjelaskan penyelesaian kasus dapat dilakukan melalui proses hukum maupun mekanisme lain yang memungkinkan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk diskresi bagi pelaku yang masih berada pada usia tertentu. Namun, seluruh proses tetap mempertimbangkan keinginan korban dan dilakukan bersama aparat penegak hukum agar hak semua pihak tetap terlindungi.
"Yang penting bagi Komnas PA sendiri, kalau yang membully dan yang dibully sama-sama anak-anak, karena sama-sama dilindungi," ujar Siti Nuryani.
Selain itu, Komnas PA juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis pelaku agar tidak kembali mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. Pembinaan dan pendampingan diperlukan karena pelaku berpotensi menerima tekanan sosial dari lingkungan maupun media setelah kasusnya diketahui publik.
Di sisi lain, Siti Nuryani mengakui masih terdapat sejumlah lembaga pendidikan yang cenderung menutupi kasus bullying demi menjaga nama baik institusi. Karena itu, Komnas PA mendorong setiap laporan yang diterima dari korban untuk ditindaklanjuti secara terbuka dan berorientasi pada perlindungan anak, bukan sekadar menjaga citra lembaga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....