UPT PPA Kota Cirebon Pastikan Korban Kekerasan Dapat Pendampingan Menyeluruh
- 20 Jun 2026 07:21 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Cirebon memastikan korban kekerasan yang sedang menjalani proses hukum tetap mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. Pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Kota Cirebon, Linda Desyani, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga kondisi psikologis korban. Langkah tersebut dilakukan agar anak-anak korban dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.
“Di kelurahan, RT, RW juga mengetahui, jadi memang menjaga kondisi anak ini supaya tidak terintimidasi dari yang lain. Begitupun dengan sekolah, kami juga sudah koordinasi supaya anak kembali sekolah tanpa dijudge oleh teman-temannya,” ujar Linda kepada RRI Jumat, 19 Juni 2026.
Selain pendampingan sosial, UPT PPA juga memberikan layanan konseling psikologis secara berkala. Konseling diberikan baik kepada korban maupun orang tua untuk memperkuat kondisi mental selama menghadapi proses hukum.
“Beberapa kali kami undang untuk konseling, baik untuk korban anaknya maupun orang tuanya, supaya mereka lebih kuat lagi, apalagi menghadapi proses hukum yang pasti panjang,” ucapnya.
Linda menjelaskan pihaknya juga terus mengedukasi keluarga korban mengenai pentingnya penyelesaian kasus melalui jalur hukum. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan masyarakat.
Di sisi lain, jumlah masyarakat yang berkonsultasi ke UPT PPA Kota Cirebon juga terus meningkat. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak semakin baik.
“Kelihatannya memang masyarakat lebih aware dan kontak pengaduan sudah mulai dikenal. Bahkan kadang anak yang lebih dulu menghubungi kami untuk meminta konseling sebelum orang tuanya mengetahui,” katanya.
Ia menambahkan laporan yang diterima tidak hanya berasal dari korban atau keluarga, tetapi juga dari kader perlindungan anak, RT, RW, hingga pihak kelurahan. Dengan semakin luasnya jaringan pelaporan dan pendampingan, kasus-kasus yang memiliki unsur pidana kini lebih banyak diarahkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....