Nekat Bakar Sampah di Jalur KA, Warga Cirebon Terancam Denda Rp15 Juta
- 14 Jun 2026 15:47 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang maupun membakar sampah di sepanjang jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional perjalanan kereta dan membahayakan keselamatan transportasi perkeretaapian. Imbauan tersebut disampaikan seiring memasuki musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran di sekitar jalur rel.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk berbagai aktivitas warga, termasuk sebagai lokasi pembuangan maupun pembakaran sampah. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Muhibbuddin menjelaskan masyarakat yang melakukan aktivitas yang mengganggu operasional kereta api dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak.
"Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta," ujar Muhibbuddin dalam siaran pers, Jumat, 13 Juni 2026.
Selain pembakaran sampah rumah tangga, KAI juga melarang pembakaran jerami sisa panen yang dilakukan petani di sekitar jalur rel. Asap hasil pembakaran dinilai dapat mengganggu jarak pandang masinis saat mengoperasikan kereta api.
Tidak hanya itu, panas yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran berpotensi merusak kabel optik yang terpasang di sepanjang jalur kereta api. Kabel tersebut merupakan bagian penting dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta.
"Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA," ucap Muhibbuddin.
KAI juga mengingatkan bahaya lain akibat pembuangan sampah sembarangan di sekitar jalur rel. Tumpukan sampah dapat menyumbat saluran drainase, memicu genangan air, hingga menyebabkan kondisi tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.
Muhibbuddin mengatakan kondisi cuaca panas dan angin kencang pada musim kemarau membuat risiko kebakaran semakin tinggi sehingga masyarakat diminta lebih waspada. Karena itu, KAI menegaskan larangan membakar maupun membuang sampah sembarangan di kawasan jalur kereta api.
"Tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan," kata Muhibbuddin.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi kepada warga, patroli rutin, pemasangan spanduk peringatan, serta pembersihan titik-titik yang terdapat tumpukan sampah di sekitar jalur rel. KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
"Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya," ujar Muhibbuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....