LPAI Majalengka Dorong Peran Desa Awasi Dampak Digital pada Anak
- 13 Jun 2026 18:24 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka menyebut keberadaan Rumah Aman Anak menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak, termasuk dari dampak negatif penggunaan gadget dan ruang digital.
Ketua LPAI Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, mengatakan fasilitas yang didukung Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut menyediakan layanan konsultasi, mediasi, pendampingan psikologis, hingga trauma healing bagi anak dan keluarga yang membutuhkan.
"Rumah Aman Anak menjadi tempat konsultasi dan pendampingan bagi anak-anak yang berhadapan dengan berbagai persoalan, termasuk kecanduan gadget dan masalah sosial lainnya," ujar Aris, Sabtu 13 Juni 2026.
Menurutnya, layanan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari LPAI, kepolisian, tenaga kesehatan, psikolog klinis, hingga psikolog forensik guna memastikan penanganan anak dilakukan secara komprehensif. Selain pendampingan langsung, LPAI Majalengka juga menggandeng lembaga lain, sperti dari Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) untuk meningkatkan pemahaman orang tua mengenai pola asuh, komunikasi keluarga, dan pengawasan penggunaan teknologi digital.
Aris menilai penguatan ketahanan keluarga menjadi kunci utama untuk mencegah anak terpapar konten negatif di internet. "Kami terus mendorong orang tua agar lebih aktif mendampingi anak dan membangun komunikasi yang baik di dalam keluarga," katanya.
LPAI juga mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait perlindungan anak di era digital. Menurut Aris, sosialisasi hingga tingkat desa sangat penting karena menjadi lapisan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Ia menilai berbagai aturan perlindungan anak yang telah diterbitkan pemerintah perlu disampaikan secara masif agar dipahami oleh orang tua dan lingkungan sekitar. "Yang paling penting bukan hanya aturan, tetapi bagaimana sosialisasinya sampai ke masyarakat," ujarnya.
Aris menambahkan, meski pemerintah pusat dan platform media sosial telah menerapkan pembatasan usia pengguna, masih banyak anak yang dapat mengakses layanan digital menggunakan identitas orang tua. Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan gadget dan akses internet di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Menurutnya, pembatasan penggunaan internet di tingkat lingkungan dan desa dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi paparan konten negatif pada anak. Saat ini Kabupaten Majalengka telah memiliki regulasi tentang perlindungan perempuan dan anak.
Namun, aturan yang secara khusus mengatur perlindungan anak di ruang digital masih belum tersedia. LPAI Majalengka berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, dan keluarga dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....