Tunjangan Perumahan DPRD Kuningan Diusulkan Rp24 Juta per Bulan, Ini Kajiannya
- 12 Jun 2026 20:17 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan menggelar pemaparan kajian teknis mengenai penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Tahun Anggaran 2026. Kajian tersebut disiapkan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) baru dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Kajian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Totok Wasito & Rekan bersama Konsultan Sekretariat DPRD Kuningan, Afreza Lutfiananda, serta berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan. Dalam pemaparannya, tim penilai menggunakan pendekatan pasar (market approach) dengan melakukan survei terhadap harga sewa kendaraan dan properti di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, hingga Kota Cirebon.
Metode tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007. "Tunjangan transportasi dan perumahan ini sifatnya bersyarat dan subsidiari. Artinya, tunjangan baru bisa diberikan apabila Pemerintah Daerah memang belum memfasilitasi pimpinan atau anggota dewan dengan kendaraan dinas jabatan maupun rumah dinas yang layak," ujar tim teknis dalam forum pemaparan di Sekretariat DPRD Kuningan, Jumat 12 Juni 2026.
Untuk tunjangan Permahan anggota DPRD yang disetarakan dengan kendaraan berkapasitas mesin 2.000 cc, KJPP mengambil sampel harga sewa pasar kendaraan Toyota Innova Reborn dan Toyota Innova Zenix di wilayah Ciayumajakuning dengan kisaran Rp13 juta hingga Rp15,8 juta per bulan. Berdasarkan hasil perhitungan, rekomendasi besaran tunjangan transportasi bersih per bulan yang diusulkan yakni Rp24 juta untuk Ketua DPRD, Rp22 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, kajian tunjangan perumahan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dengan batas maksimal luas bangunan rumah dinas 300 meter persegi untuk Ketua DPRD, 250 meter persegi bagi Wakil Ketua DPRD, dan 150 meter persegi untuk anggota DPRD. Standar tersebut kemudian dikonversi ke nilai sewa properti yang berlaku di Kabupaten Kuningan.
Meski demikian, forum menegaskan bahwa besaran tunjangan yang direkomendasikan belum serta-merta ditetapkan karena harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. "Hasil kajian KJPP berbasis data pasar, namun implementasinya tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta prinsip efisiensi anggaran agar keseimbangan fiskal Kabupaten Kuningan tetap terjaga," ungkap tim teknis.
Data pembanding yang dipaparkan menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan saat ini berada pada angka Rp446 miliar. Nilai tersebut masih berada di bawah Kabupaten Majalengka yang telah mencapai sekitar Rp802 miliar.
Hasil kajian dari KJPP Totok Wasito & Rekan selanjutnya akan menjadi landasan formal dalam penyusunan Peraturan Bupati mengenai penyesuaian tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....