LPA Majalengka Menyebut Satu Anak Meninggal akibat Kecanduan Game Online

  • 12 Jun 2026 17:47 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka mengungkap dampak serius dari penggunaan gawai berlebihan pada anak. Dari 23 anak yang terdata terpapar konten negatif dan aktivitas digital berisiko, salah satunya dilaporkan meninggal dunia akibat kecanduan game online.

Ketua LPA Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda,M.Pd., mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2023. Korban merupakan anak berusia sekitar 12 tahun yang diduga terlalu sering bermain game hingga mengabaikan kebutuhan dasar seperti makan dan minum.

“Dari kondisinya itu ada yang satu orang sampai meninggal dunia di tahun 2023 karena saking nikmatnya sering menggunakan handphone untuk melakukan game online. Anak itu kalau sudah menggunakan handphone lupa untuk makan dan minum,” ujar Aris kepada RRI Jumat, 12 Juni 2026.

Untuk anak-anak lainnya yang terpapar dampak negatif ruang digital, LPA Majalengka terus melakukan pendampingan. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan psikolog klinis maupun psikolog forensik yang ada di Kabupaten Majalengka.

Selain pendampingan psikologis, LPA juga berupaya mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai melalui berbagai kegiatan positif. Salah satunya dengan mengajak anak-anak mengikuti kegiatan edukatif melalui Forum Anak Kabupaten Majalengka.

Aris menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan dengan mengenalkan satwa yang dilindungi negara melalui kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan komunitas pecinta satwa. Langkah itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian anak dari penggunaan gadget yang berlebihan.

“Kita sering mengadakan kegiatan melalui Forum Anak, bekerja sama dengan BKSDA dan komunitas hewan langka untuk mengenalkan hewan-hewan yang dilindungi. Jadi mencoba untuk mengalihkan dari dunianya dan meminimalisir penggunaan gadget,” ucapnya.

Terkait terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, Aris menilai aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, salah satu persoalan yang banyak terjadi saat ini adalah perundungan siber atau cyber bullying yang kerap terjadi melalui media online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....