Dishub Kota Cirebon Terapkan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Selama 30 Hari
- 11 Jun 2026 17:21 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon akan menerapkan masa uji coba rekayasa lalu lintas selama 30 hari sebelum kebijakan penutupan u-turn dan perubahan fase APILL diberlakukan secara penuh. Tahapan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan, ATD., DEA menjelaskan masa uji coba dilakukan setelah penerapan rekayasa lalu lintas di lapangan. Selama periode tersebut, Dishub akan melakukan sosialisasi sekaligus memantau dampak kebijakan terhadap arus kendaraan.“Kalau mulai diterapkan itu biasanya harus dilakukan sosialisasi dan uji coba selama 30 hari. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya kepada RRI Kamis, 11 Juni 2026.
Setelah masa uji coba berakhir, Dishub akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penerapan rekayasa lalu lintas. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.
Gunawan mengatakan tahapan rekayasa lalu lintas dilakukan secara bertahap mulai dari engineering, education, hingga enforcement. Penegakan aturan baru akan dilakukan setelah tahap rekayasa dan sosialisasi berjalan optimal.“Harapannya nanti tingkat kecelakaan lalu lintas berkurang dan daerah rawan kecelakaan atau black spot juga semakin menurun. Intinya mengurangi angka kecelakaan dan mengurangi daerah rawan kecelakaan,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap keselamatan pengguna jalan dapat meningkat. Selain itu, pengaturan lalu lintas yang lebih aman juga diharapkan mampu menciptakan kelancaran mobilitas masyarakat di sejumlah titik strategis kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....