Bukan Zonasi Lagi, SPMB 2026 Kabupaten Indramayu Gunakan Jalur Domisili

  • 03 Jun 2026 14:36 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui penerapan jalur domisili dan pengaturan kuota penerimaan yang lebih proporsional sebagai upaya memperluas akses pendidikan serta mengatasi berbagai kendala yang muncul pada sistem sebelumnya.

Perbaikan tersebut dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun lalu menunjukkan masih adanya calon peserta didik dari desa tertentu yang tidak dapat diterima di sekolah negeri terdekat karena terkendala aturan zonasi yang berlaku saat itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, S.Pd., M.Si., mengatakan perubahan dari sistem zonasi menjadi domisili merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penerimaan murid baru agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi geografis masyarakat.“Kalau saya amati secara filosofi, ini memperbaiki tatanan. Dulu dengan PPDB memakai zonasi, kalau SPMB memakai domisili. Di zonasi banyak anak diterima berdasarkan zona, namun ada siswa yang tidak diterima sehingga ada istilah area tertentu yang mengalami kendala,” ujar Caridin kepada RRI, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, pada pelaksanaan SPMB tahun ini pemerintah memberikan ruang bagi sekolah tertentu untuk membuka jalur afirmasi bagi desa-desa yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses ke sekolah negeri, sehingga peluang calon murid untuk diterima menjadi lebih besar.“SPMB tahun lalu belum mengakomodir pendaftar dari desa tertentu yang secara geografis sangat jauh dari suatu sekolah negeri, padahal sekolah tersebut merupakan sekolah negeri yang terdekat dari desa itu sehingga pendaftarnya tidak dapat diterima,” kata Caridin.

Selain perubahan mekanisme penerimaan, SPMB 2026/2027 di Kabupaten Indramayu juga menerapkan pembagian kuota pada setiap jalur penerimaan, yakni jalur domisili minimal 40 persen dari total daya tampung sekolah, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.

Pembagian kuota tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih merata kepada calon peserta didik dari berbagai latar belakang sekaligus memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.“Ini perbaikan dan upayanya dengan melalui jalur domisili di tahun 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu membolehkan sekolah tertentu untuk membuka jalur afirmasi desa tertentu, di mana pendaftar dari desa tersebut diseleksi bersama dengan pendaftar dari desa yang terdekat dari sekolah,” ucap Caridin.

Melalui perubahan sistem tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil bagi seluruh calon murid, khususnya mereka yang selama ini terkendala faktor geografis dan keterbatasan pilihan sekolah negeri di wilayah tempat tinggalnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....