Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Lapas Kuningan Terima Remisi Khusus
- 01 Jun 2026 21:08 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Momentum Hari Raya Waisak 2570 BE membawa kabar baik bagi dua warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Kuningan Senin 1 Juni 2026 Keduanya menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila 2026.
Selain Remisi Khusus Waisak, Lapas Kuningan juga menyerahkan Remisi Lansia kepada tiga warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Kuningan. Upacara tersebut dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, dan diikuti seluruh jajaran pegawai serta warga binaan.
Dua penerima Remisi Khusus Waisak masing-masing berinisial QJ yang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan dan H yang menerima remisi selama 15 hari. Sementara penerima Remisi Lansia yakni M, EH, dan S dengan besaran remisi antara dua hingga empat bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan."Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif," ujar Kalapas IIA Kuningan Sukarno Ali.
Menurutnya, peringatan Hari Lahir Pancasila yang dirangkaikan dengan pemberian remisi menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, kesadaran hukum, serta semangat pembinaan di lingkungan pemasyarakatan."Sejalan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, kami mengajak seluruh warga binaan untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku."Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ucapnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, Lapas Kelas IIA Kuningan berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat serta produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....