KUA Panyingkiran Bekali Calon Pengantin untuk Ketahanan Keluarga

  • 29 Mei 2026 07:58 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, menggelar kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) atau Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, Senin 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif Kementerian Agama dalam memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian.

Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Panyingkiran itu diikuti sebanyak 30 calon pengantin. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan mental, spiritual, sosial, hingga pengelolaan kehidupan rumah tangga sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., mengatakan kehadiran pemerintah dalam proses pernikahan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan keluarga. “Penting bagi setiap calon pengantin untuk memahami hakikat hidup dan kehidupan, baik pada fase sebelum berumah tangga maupun dinamika setelah berumah tangga nanti,” katanya dikutip dari rilis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

“Di sinilah alasan fundamental mengapa pemerintah harus hadir dalam proses pernikahan masyarakat. Kehadiran negara melalui bimbingan ini adalah instrumen penting untuk menjaga, mengawal, serta meminimalisir angka perceraian yang tidak diharapkan oleh pihak mana pun,” ujarnya.

Menurutnya, calon pengantin juga harus mulai membangun keterbukaan dan komunikasi sehat setelah memasuki kehidupan rumah tangga. Ia menilai perubahan status menjadi suami dan istri menuntut adanya kesiapan dalam menjalani hubungan sosial yang lebih luas.

“Para calon pengantin harus menyadari sepenuhnya bahwa ke depan mereka tidak lagi hidup menyendiri. Lingkaran kehidupan akan bertambah dengan adanya suami atau istri, mertua, hingga anak. Oleh karena itu, kunci utamanya adalah keterbukaan, tidak boleh lagi ada sikap tertutup, agar terjadi komunikasi yang sehat, jujur, dan baik satu sama lainnya dalam mengarungi bahtera rumah tangga,” katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Panyingkiran, H. Hapid, M.Ag., menegaskan bahwa KUA tidak hanya menjalankan fungsi administrasi pencatatan nikah, tetapi juga memiliki peran sosial dalam menjaga keharmonisan keluarga masyarakat. “KUA merupakan lembaga pencatat nikah yang kewajiban utamanya adalah mencatat dan menyaksikan prosesi sakral pernikahan. Namun di luar kewajiban administratif sebagai kepanjangan tangan pemerintah, KUA mengemban tugas sosial kemasyarakatan,” katanya.

“Tujuan akhir kami adalah menjaga keberlangsungan kehidupan rumah tangga warga. Semua itu diawali dengan tertibnya administrasi, lalu dilanjutkan dengan pembentukan harmonisasi di dalam keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga harmonis menjadi fondasi penting dalam membangun lingkungan sosial yang sehat hingga memperkuat ketahanan bangsa. “Jika keluarga baik, maka lingkungan sosial akan positif. Ini tentu menjadi tolok ukur baik dan buruknya kehidupan berumah tangga, bersosial, hingga pada akhirnya berdampak pada ketahanan bernegara,” ucapnya.

“KUA Panyingkiran akan selalu hadir mengawal terbentuknya rumah tangga yang utuh dan berkembang, memastikan bahtera keluarga masyarakat berada pada jalur yang aman, damai, dan sejahtera,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan materi keagamaan dan sosial kemasyarakatan dari sejumlah narasumber lintas sektor. Fasilitator Bimwin KUA Panyingkiran, Puadi, S.Ag., menjelaskan hakikat pernikahan sebagai ikatan lahir dan batin yang harus dibangun berdasarkan syariat agama dan nilai budaya yang baik.

Selain itu, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Panyingkiran, Ade Sambas, S.Sos., turut memberikan pembekalan mengenai sosiologi keluarga dan perencanaan kependudukan. Materi tersebut diberikan agar calon pengantin memiliki kesiapan sosial dan mampu merencanakan keluarga berkualitas di masa depan.

Melalui kegiatan Suscatin tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka berharap dapat melahirkan pasangan suami istri yang matang secara spiritual, emosional, dan sosial. Dengan demikian, keluarga yang terbentuk diharapkan mampu menjadi pondasi terciptanya masyarakat yang religius, harmonis, dan sejahtera.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....