DKPPP Kota Cirebon Minta Warga Cek SKKH saat Beli Hewan Kurban
- 26 Mei 2026 12:43 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih hewan kurban guna memastikan hewan yang dibeli tidak hanya sah secara syariat Islam, tetapi juga memenuhi aspek kesehatan dan keamanan pangan. Imbauan tersebut disampaikan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon sebagai langkah menjaga kualitas daging kurban yang aman dikonsumsi masyarakat.
Dikutip dari rilis Pemerintah Kota Cirebon melalui website dkppp.cirebonkota.go.id pada Senin, 18 Mei 2026, Kepala DKPPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh, S.P., M.Si., menyampaikan pemilihan hewan kurban yang tepat menjadi faktor penting dalam menyediakan daging yang memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain memenuhi ketentuan ibadah, masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan hewan agar terhindar dari risiko penyakit yang dapat menular ke manusia.
“Perhatian pada aspek kesehatan ini krusial. Kami ingin memastikan daging kurban yang dikonsumsi warga Kota Cirebon benar-benar berkualitas dan bebas dari risiko penyakit,” ujarnya
DKPPP Kota Cirebon saat ini juga melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik penjualan hewan kurban untuk mendeteksi secara dini potensi penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Pengawasan dilakukan oleh tim ahli peternakan guna memastikan hewan yang diperjualbelikan berada dalam kondisi sehat dan layak untuk kurban.
Masyarakat diimbau memperhatikan usia hewan kurban sesuai ketentuan syariat, yang ditandai dengan tumbuhnya gigi tetap atau poel. Untuk kambing minimal berusia satu tahun, domba minimal enam bulan atau tampak besar, sedangkan sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga perlu menjadi perhatian sebelum membeli hewan kurban. Hewan yang sehat umumnya memiliki mata cerah dan tidak berair, pergerakan aktif, nafsu makan baik, bulu bersih dan mengilap, tidak pincang, tidak kurus berlebihan, serta khusus hewan jantan memiliki buah zakar lengkap dan simetris.
DKPPP juga menyarankan masyarakat membeli hewan kurban di lapak penjualan terpercaya yang menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar. Warga diminta memastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau label sehat resmi dari petugas DKPPP sebagai bukti telah melalui pemeriksaan medis.
“Pastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau label sehat resmi dari petugas DKPPP. Ini adalah bukti otentik bahwa hewan tersebut telah melalui pemeriksaan medis,” kata Elmy.
DKPPP Kota Cirebon berharap masyarakat dapat lebih teliti dalam memilih hewan kurban sehingga pelaksanaan ibadah Iduladha tidak hanya berjalan sesuai syariat, tetapi juga memberikan rasa aman dalam mengonsumsi daging kurban. Pemerintah juga mengingatkan bahwa esensi kurban tidak hanya soal ukuran atau harga hewan, melainkan menghadirkan hewan terbaik dan sehat sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....