Pengusaha Kuningan Bantah Gratifikasi Pokir, Sebut Murni Utang Pribadi

  • 23 Mei 2026 20:46 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Pengusaha asal Kabupaten Kuningan berinisial J membantah tudingan dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya dilaporkan Ketua LSM Frontal kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan persoalan yang menyeret namanya tidak berkaitan dengan proyek pemerintah, melainkan urusan utang piutang pribadi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026, J meminta publik tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh persoalan dipahami secara menyeluruh. Menurut dia, pelaporan merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi, namun informasi yang berkembang harus ditempatkan secara proporsional.

“Melapor itu hak siapa pun dan saya menghormati langkah tersebut. Tapi saya merasa perlu meluruskan beberapa hal agar persoalannya tidak berkembang ke arah yang keliru,” kata J.

Sorotan utama, menurut dia, muncul setelah beredarnya nominal Rp1,265 miliar yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi proyek pokir. J membantah angka tersebut berkaitan dengan fee proyek ataupun pengondisian anggaran.

Ia menyebut nominal itu muncul dari hubungan personal berupa utang piutang dengan sejumlah pihak. Hubungan tersebut terjalin karena mereka sudah sejak lama saling mengenal satu sama lain.

J juga menjelaskan mengenai surat permohonan mediasi yang sebelumnya ditujukan kepada salah satu ketua partai politik. Surat tersebut, kata dia, dibuat semata-mata untuk menyelesaikan persoalan utang piutang secara kekeluargaan.

“Surat itu dibuat untuk kepentingan mediasi penyelesaian utang piutang pribadi antara saya dengan Saudara M yang diketahui oleh saudara RS dan Saudara Y. Jadi konteksnya hubungan pribadi, bukan urusan pokir,” ujarnya.

Ia mengakui penyebutan nama anggota legislatif dalam polemik tersebut memunculkan persepsi publik yang beragam. Namun, J memastikan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengaturan proyek, pengondisian anggaran, maupun pembagian fee proyek pokir.

Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi stigma negatif di masyarakat luas. Dampak buruk itu dikhawatirkan terjadi apabila masalah tidak disikapi secara hati-hati sebelum ada fakta hukum.

“Kita harus sama-sama bijak. Jangan sampai persoalan pribadi kemudian berkembang menjadi asumsi yang ke mana-mana dan akhirnya menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.

J menyatakan dirinya siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum. Kesiapan tersebut berkaitan langsung dengan proses klarifikasi maupun pendalaman informasi lebih lanjut.

“Saya siap kooperatif jika memang dibutuhkan keterangan. Saya ingin semuanya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ucapnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, warga juga diimbau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan hak setiap orang untuk melapor. Tapi saya juga berharap masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh supaya tidak muncul opini yang tidak sesuai fakta sebenarnya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....