Pemkab Majalengka Ajukan Empat Raperda Strategis
- 20 Mei 2026 18:17 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu 20 Mei 2026. Pengajuan regulasi tersebut menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan masyarakat, ketahanan keluarga, hingga menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di Majalengka.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka itu dipimpin Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD bersama 34 anggota dewan, jajaran Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, kepala OPD, para camat, hingga tamu undangan lainnya.
Pengajuan empat Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman. Adapun Raperda yang diajukan meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka Perseroda.
Dari sejumlah regulasi yang diajukan, Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat perlindungan sosial dan menjaga generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol.
Bupati Eman Suherman menegaskan bahwa pembatasan peredaran minuman beralkohol merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat."Masalah alkohol ini harus kita batasi. Jangan sampai anak-anak kita ikut mengaksesnya. Dampak negatifnya sangat berbahaya, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, hingga persoalan sosial lainnya," ujar Eman.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini sekaligus memberikan kepastian dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Majalengka.Selain itu, Pemkab Majalengka juga menyoroti pentingnya Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi sebagai fondasi keberlanjutan pembangunan daerah. Pemerintah ingin memastikan seluruh proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD memiliki kualitas yang baik, aman, dan tahan lama."Tujuannya demi keberlanjutan program pembangunan. Kita tidak ingin hasil pembangunan pemerintah kualitasnya lemah atau tidak bertahan lama," tegasnya.
Untuk mendukung kualitas pembangunan tersebut, Pemkab Majalengka mendorong peningkatan kompetensi tenaga pengawas konstruksi melalui sertifikasi keahlian serta penguatan sistem pengawasan profesional.Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, menyebut regulasi mengenai pengendalian minuman beralkohol merupakan pembaruan dari Perda yang pernah diterbitkan pada tahun 2010.
Menurut Didi, perkembangan kondisi sosial masyarakat membuat sejumlah ketentuan lama perlu disesuaikan agar lebih efektif diterapkan."Tahun 2010 sebenarnya sudah ada, namun perlu perbaikan-perbaikan sesuai perkembangan zaman. Harapan kita tentu peredarannya bisa ditekan, atau paling tidak memiliki batasan yang jelas," tuturnya.
Melalui pengajuan empat Raperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....