Polemik Lahan KDMP Kaduagung Akhirnya Dijelaskan

  • 15 Mei 2026 20:20 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.D, Kuningan - Polemik mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kembali mendapat penjelasan dari pihak teknis pertanian setempat. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., menegaskan bahwa lokasi pembangunan koperasi tersebut tidak termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penjelasan itu disampaikan Iin saat ditemui pada Jumat, 15 Mei 2026. Ia menyebutkan bahwa hasil verifikasi terhadap titik koordinat lahan menunjukkan area pembangunan KDMP berada di luar zona LP2B.

“Saya sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujarnya.

Keterangan tersebut merujuk pada Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru. Dokumen itu ditandatangani Kepala UPTD, Suhriman, S.E., sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Kaduagung terkait rencana pembangunan KDMP.

Dalam surat rekomendasi disebutkan lokasi tanah berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung dengan luas sekitar 960 meter persegi. Lahan tersebut tercatat sebagai SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.

UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru dalam dokumen itu juga menyatakan bahwa tanah dimaksud tidak masuk kategori LP2B. Karena itu, lahan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaduagung.

Sebelumnya, pembangunan KDMP sempat menuai perhatian publik. Hal itu setelah hasil penelusuran melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) disebut menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.

Perbedaan data antara sistem digital tata ruang dengan rekomendasi teknis di lapangan memunculkan pertanyaan, terkait sinkronisasi informasi antarinstansi. Sejumlah pihak menilai klarifikasi dari PPL dan dokumen resmi UPTD menjadi penting. agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Meski demikian, aspek lain seperti kesesuaian tata ruang, kelengkapan administrasi pembangunan, hingga perizinan tetap menjadi kewenangan instansi terkait. Hal itu untuk diverifikasi lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Program ini diharapkan mampu mendorong aktivitas usaha masyarakat di tingkat lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....