Pengurus KOPRI PMII Indramayu Bersatu Lindungi Perempuan-Anak
- 11 Mei 2026 17:59 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Praktik perdagangan orang yang terus berulang dinilai menunjukkan adanya jaringan atau sindikat yang masih aktif memanfaatkan kondisi masyarakat.
Kasus demi kasus yang terungkap tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan. Faktor ekonomi dan rendahnya literasi terkait prosedur kerja yang aman dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
Modus perekrutan yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, pemberian sejumlah uang, hingga pendekatan melalui media sosial. Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kesulitan membedakan antara lowongan kerja resmi dengan praktik eksploitasi terselubung yang berujung pada perdagangan orang.
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia KOPRI PC PMII Indramayu, Roudhotul Maula, menilai situasi yang terjadi saat ini sudah masuk kategori darurat TPPO dan membutuhkan langkah cepat serta tegas dari seluruh pihak. “Kasus TPPO yang terus bermunculan harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Jangan sampai perempuan dan anak terus menjadi korban eksploitasi,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menegaskan, penanganan kasus TPPO tidak boleh berhenti hanya pada penyelamatan korban semata. Aparat penegak hukum juga diminta membongkar aktor utama serta jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.
“Kami mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penanganan korban semata, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang terlibat di balik praktik perdagangan orang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi hal penting agar memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman serupa di kemudian hari,” katanya menuturkan.
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyaknya korban TPPO. Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan orang perlu dilakukan secara masif hingga tingkat desa.
Menurutnya, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman tentang legalitas penyalur tenaga kerja dan mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan bersatu memutus rantai perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu. “Melindungi masyarakat dari perdagangan orang bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....