Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Promosi Produk Berlebihan di Media Sosial
- 08 Mei 2026 15:39 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Produk kosmetik dengan klaim berlebihan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi produsen maupun pemasar produk. Kasus tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan perlindungan konsumen apabila menimbulkan kerugian terhadap masyarakat pengguna.
Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon dan Kaprodi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana UGJ Cirebon, Dr. Sanusi kepada RRI Jumat 8 Mei 2026 mengatakan, produk overclaim dapat dikenakan aturan perlindungan konsumen. Ketentuan tersebut berlaku apabila promosi produk terbukti memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna.
Ia menjelaskan produsen menjadi pihak utama yang bertanggung jawab apabila produk menimbulkan kerugian terhadap konsumen masyarakat. Sementara artis atau figur publik yang melakukan promosi harus memahami isi dan keamanan produk dipasarkan.
Menurutnya keterlibatan artis dalam perkara hukum bergantung pada pengetahuan mereka terhadap kandungan maupun dampak produk dipromosikan.
Ia menambahkan figur publik sebaiknya lebih berhati-hati menerima tawaran promosi produk maupun aktivitas endorsement tertentu kepada masyarakat. Langkah tersebut penting agar tidak terlibat persoalan hukum akibat mendukung produk bermasalah ataupun merugikan konsumen.
Selain produk kosmetik praktik promosi perjudian daring juga dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Karena itu masyarakat diminta lebih selektif memilih produk serta layanan yang dipasarkan melalui media sosial digital.
“Tapi kalau tahu ya harus dihindari misalnya saja judi online,” katanya. Ia mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya promosi berlebihan sebelum memastikan legalitas dan keamanan suatu produk dipasarkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....