PKSPD Soroti Kenaikan Tarif Abodemen PDAM Indramayu

  • 03 Mei 2026 21:02 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Kenaikan tarif abodemen air PDAM di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan tersebut dinilai tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelanggan.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Kabupaten Indramayu, Q'ushj Dialambaqa, menilai kenaikan tarif tersebut tidak transparan. Ia menegaskan, informasi kepada publik seharusnya disampaikan sebelum kebijakan diberlakukan.

“Harusnya diinformasikan tentang kenaikan tarif abodemen tersebut sehingga publik mengetahuinya secara transparan,” ujarnya kepada RRI, Minggu, 3 Mei 2026. Ia menilai keterbukaan menjadi hal penting dalam kebijakan pelayanan publik.

Menurutnya, PKSPD juga meminta penjelasan terkait regulasi yang menjadi dasar kenaikan tarif tersebut. Hal ini dinilai penting agar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

“PKSPD mengajak jajaran direksi PDAM untuk podcast agar publik mengetahui tentang kenaikan tarif abodemen air minum,” katanya. Ia berharap langkah tersebut dapat membuka ruang komunikasi antara pengelola dan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Dharma Ayu, Nurpan, saat dikonfirmasi meminta agar hal tersebut dikoordinasikan dengan bagian humas. Pihak humas PDAM menyatakan aturan terkait kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan.

“Nanti, masih disusun dulu aturannya,” ujar Budi dari Humas PDAM. Pernyataan tersebut disampaikan saat dimintai keterangan oleh RRI pada hari yang sama.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pelanggan PDAM di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 157 ribu. Pelanggan tersebut tersebar di 31 kecamatan dan 309 desa di wilayah tersebut.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....