Terlibat Judi Online tanpa Sengaja Tetap Berpotensi Dipidana
- 03 Mei 2026 18:13 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Fenomena judi online tidak hanya menjerat pelaku yang secara sadar terlibat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang mengaku tidak sengaja terpapar. Banyak pengguna media sosial yang khawatir apakah mereka tetap bisa dijerat hukum ketika mengakses atau mencoba permainan tersebut tanpa niat awal.
Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. Ismayana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal alasan ketidaktahuan sebagai pembenaran. “Dalam hukum tidak ada istilah tidak tahu atau tidak sengaja, selama seseorang terlibat dalam aktivitas tersebut, maka tetap bisa dilihat dari perbuatannya,” ujarnya dalam program Sanksi edisi Rabu, 29 April 2026.
Ia menambahkan bahwa aspek utama yang menjadi perhatian adalah tindakan mentransmisikan atau menyebarkan konten perjudian. Jika seseorang hanya melihat tanpa menyebarkan, maka posisinya berbeda dibandingkan dengan pihak yang aktif mengajak orang lain.
Menurutnya, ketika seseorang ikut bermain atau memasang taruhan, baik secara online maupun konvensional, tetap termasuk dalam kategori pelanggaran. Hal ini karena baik penyelenggara maupun peserta sama-sama dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa risiko hukum akan semakin besar ketika seseorang turut mempromosikan atau menyebarluaskan aktivitas tersebut. “Ketika seseorang tidak hanya bermain tetapi juga mengajak atau menyebarkan, maka itu yang berpotensi kuat dikenakan pidana,” katanya.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum juga mempertimbangkan berbagai aspek di lapangan. Aparat penegak hukum tidak serta-merta menindak semua individu, terutama dalam kasus dengan skala kecil atau nominal yang tidak signifikan.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum tetap harus melalui prosedur yang jelas, mulai dari penangkapan hingga pemeriksaan. Selain itu, keterbatasan sumber daya dalam penanganan kejahatan siber juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penegakan hukum.
Sebagai langkah pencegahan, ia menekankan pentingnya upaya preventif dari masyarakat dan aparat. “Pendekatan pencegahan seperti penutupan situs atau akun judi online menjadi langkah yang lebih efektif untuk menekan penyebaran dibandingkan penindakan semata,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....