Pajak Clear Jadi Syarat Penting Ajukan KUR dan Pinjaman

  • 30 Apr 2026 19:43 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Kepatuhan perpajakan menjadi salah satu syarat penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini juga berlaku bagi pelaku UMKM maupun pekerja freelance seperti konten kreator yang membutuhkan tambahan modal usaha.

Penyuluh KPP Pratama Indramayu Rian Faishal Arkhan menjelaskan bahwa istilah perpajakan “clear” mengacu pada kondisi wajib pajak yang taat dan tidak memiliki kendala administrasi. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam proses pengajuan pinjaman di lembaga keuangan.

"Perpajakan clear itu artinya wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan minimal dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak," ujar Rian dalam program RRI Cirebon Inflasi dan Investasi edisi Rabu, 29 April 2026.

Ia menambahkan, wajib pajak juga harus memastikan tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan. Kecuali, jika telah mendapatkan persetujuan resmi untuk melakukan penundaan atau pengangsuran pembayaran.

Menurutnya, kendala perpajakan sering kali muncul ketika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Meskipun denda keterlambatan untuk wajib pajak orang pribadi relatif kecil, hal tersebut tetap dapat menghambat proses pengajuan pinjaman.

"Keterlambatan lapor SPT memang dendanya hanya Rp100 ribu, tapi tetap bisa menjadi kendala saat mengajukan pinjaman atau pembiayaan," ucap Rian.

Rian juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pelaporan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan gabungan dengan pasangan. Kesalahan input data, seperti tidak mencantumkan penghasilan pasangan, dapat menyebabkan data tidak terbaca oleh instansi terkait.

Selain itu, perubahan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP juga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak disarankan untuk menunjukkan bukti pelaporan SPT kepada instansi yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berdampak pada kewajiban negara, tetapi juga memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Dengan administrasi pajak yang tertib, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan untuk pengembangan usaha maupun kebutuhan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....