Manfaat Lapor SPT Bantu Evaluasi Keuangan dan Usaha Pribadi

  • 30 Apr 2026 11:07 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak hanya menjadi kewajiban administrasi perpajakan, tetapi juga dapat membantu masyarakat memahami kondisi keuangan secara lebih jelas. Melalui pelaporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jumlah penghasilan dan perkembangan harta yang dimiliki dalam satu tahun.

Penyuluh KPP Pratama Indramayu Rian Faishal Arkhan menjelaskan bahwa pelaporan SPT memberikan gambaran nyata terkait kondisi finansial seseorang. Dengan data tersebut, masyarakat dapat mengevaluasi apakah peningkatan harta sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.

"Dengan melihat penghasilan dan harta dalam SPT, masyarakat bisa mengevaluasi pengeluaran dan menentukan apakah perlu mengurangi pengeluaran atau mulai berinvestasi," ujar Rian kepada RRI Rabu, 29 April 2026.

Ia menambahkan, manfaat pelaporan SPT juga dirasakan oleh masyarakat yang memiliki utang maupun pelaku usaha. Informasi utang yang tercatat dalam SPT membantu wajib pajak mengetahui sisa kewajiban dan merencanakan pelunasan secara lebih terarah.

Selain itu, pelaporan SPT juga penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Terutama bagi pelaku usaha yang masih mencampur keuangan pribadi dan usaha, SPT dapat membantu memisahkan serta memahami arus pemasukan dan pengeluaran usaha.

Rian juga menyinggung perkembangan profesi baru seperti konten kreator yang kini banyak memperoleh penghasilan dari media sosial. Ia menegaskan bahwa seluruh penghasilan, termasuk dari pekerjaan freelance atau konten digital, tetap perlu dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

"Selama ada penghasilan, termasuk dari konten atau pekerjaan bebas, sebaiknya dilaporkan karena umumnya sudah ada norma penghitungan yang memudahkan wajib pajak," katanya.

Ia berharap masyarakat tidak takut melaporkan penghasilan tambahan karena sistem perpajakan telah menyediakan mekanisme yang sederhana. Dengan pelaporan yang benar, wajib pajak dapat mengetahui besaran pajak secara jelas sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....