Relaksasi SPT hingga 30 April, Ini Dampaknya bagi Keuangan
- 30 Apr 2026 10:58 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih sering dianggap sebagai beban administratif oleh sebagian masyarakat. Padahal, pelaporan SPT memiliki dampak penting terhadap pengelolaan keuangan pribadi sehari-hari.
Penyuluh KPP Pratama Indramayu Rian Faishal Arkhan menjelaskan bahwa pelaporan SPT tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menilai proses tersebut juga membantu masyarakat memahami kondisi finansial secara menyeluruh.
"Melalui pelaporan SPT, masyarakat dapat melihat secara detail penghasilan, aset, dan utang sehingga lebih sadar terhadap kondisi keuangannya sendiri," ujar Rian dalam Program RRI Cirebon Investasi Inflasi edisi Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, tiga komponen utama dalam SPT yakni penghasilan, harta, dan utang memberikan gambaran utuh terkait kondisi finansial wajib pajak. Hal ini dapat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih tepat dan terencana.
Rian juga menanggapi anggapan masyarakat yang menilai pelaporan SPT terasa rumit dan membebani. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem self-assessment yang memberi keasaan kepada wajib pajak.
"Sistem self-assessment memberikan kebebasan bagi wajib pajak untuk merencanakan pajak atau tax planning sesuai kondisi masing-masing," ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi wajib dilakukan setiap tahun dengan batas normal pada 31 Maret. Namun pemerintah memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum melapor hingga 30 April tanpa dikenakan denda.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar terhindar dari sanksi keterlambatan. Setelah melewati 30 April, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....