Pemerhati Sejarah dan Budaya Soroti Minimnya Koordinasi Pembongkaran Rel

  • 24 Apr 2026 16:17 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Polemik pembongkaran rel dan jembatan tua di kawasan Sungai Sukalila Kota Cirebon masih menjadi sorotan berbagai pihak usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama pemerintah daerah. Para pemerhati sejarah menilai proses pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi yang memadai.

Pengamat Sejarah dan Budaya Jajat Sudrajat menilai kurangnya koordinasi menjadi persoalan utama dalam pembongkaran tersebut. Ia menyebut kajian yang dilakukan hanya berfokus pada aspek fisik tanpa mempertimbangkan nilai sejarah bangunan.

"Yang pertama, kurangnya koordinasi di mana pihak PT KAI melakukan kajian fisik jembatan, tetapi tidak melakukan kajian histori akan jembatan itu," ujar Jajat kepada RRI, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, meski bangunan tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai cagar budaya, secara usia dan nilai sejarah jembatan tersebut sudah layak diajukan sebagai cagar budaya. Ia juga menilai tindakan pembongkaran dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan tim ahli cagar budaya.

Selain itu, Jajat menyoroti peran pemerintah dan instansi terkait yang dinilai belum optimal dalam proses pengambilan keputusan. Ia menyebut seharusnya ada koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap aliran sungai.

"Kalau dikatakan jembatan mengganggu aliran sungai, seharusnya dikaji lebih dahulu, karena pendangkalan terjadi akibat sedimentasi yang tidak pernah dikeruk di area jembatan," ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan jembatan tersebut memiliki nilai historis penting karena dulunya merupakan bagian dari jalur milik perusahaan swasta Semarang-Cheribon Stoomtram Maatschappij. Jalur tersebut digunakan untuk mengangkut komoditas menuju pelabuhan di wilayah Cangkol pada masa lampau.

Menurut Jajat, para budayawan dan pemerhati sejarah sebelumnya juga meminta adanya permohonan maaf dari pemerintah daerah atas kejadian tersebut. Ia menyebut permintaan maaf dari kepala daerah menjadi langkah awal untuk memperbaiki komunikasi ke depan.

Ke depan, Jajat berharap pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya sebagai payung hukum perlindungan situs bersejarah. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk mencegah terulangnya penghilangan jejak sejarah di Kota Cirebon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....