Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf PCNU Indramayu

  • 19 Apr 2026 19:21 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu – Komitmen pemerintah dalam memperkuat legalitas aset keagamaan kembali ditegaskan melalui penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Aula PCNU Indramayu, Jawa Barat, Minggu, 19 April 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Legalitas aset keagamaan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, menjelaskan bahwa Menteri ATR/BPN menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada PCNU Indramayu. Ia menyebut proses pengurusan sertifikat berjalan baik dan lancar berkat sinergi antara Kementerian Agama dan PCNU setempat.

“Menteri Agraria ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan dua sertifikat PCNU Indramayu. Prosesnya berjalan baik, mulai dari Kementerian Agama hingga sampai ke PCNU Indramayu,” ujar Dwi Hary. Pernyataan tersebut menegaskan kolaborasi lintas lembaga dalam percepatan sertifikasi wakaf.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Indramayu, KH. M Mustofa, menyambut positif penyerahan sertifikat tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN.

“Kami sangat berterima kasih. Sertifikat ini menjadi bukti kepastian hukum dan akan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan PCNU,” ucap KH M Mustofa. Ia menilai legalitas tersebut penting untuk keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf di berbagai daerah. Selain itu, langkah ini juga memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KH Nusron Wahid, S.S., M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf. Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

"Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, baik untuk pendidikan, ibadah, maupun kegiatan sosial," katanya. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset wakaf.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....