Kemenag Cirebon dan DPPKBP3A Kerja Sama Cegah Perkawinan Anak dan kekerasan
- 15 Apr 2026 17:08 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon menjalin kerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Senin ,13 April 2026. Kerja sama ini difokuskan pada pencegahan perkawinan anak serta penguatan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Cirebon, H. Slamet. Kolaborasi ini melibatkan dukungan tenaga ahli rohaniawan sebagai bagian dari layanan pendampingan.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Indra Fitriani menyatakan, kerja sama lintas sektor menjadi langkah strategis dalam menekan angka perkawinan anak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah perkawinan anak serta memberikan layanan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan,” ujarnya dikutip dari rilis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Cirebon H. Slamet menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung program tersebut melalui optimalisasi peran penyuluh agama dan tokoh keagamaan. “Kami akan mengoptimalkan peran penyuluh agama sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menghadirkan tenaga rohaniawan untuk mendampingi korban kekerasan,” katanya.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat, keluarga, serta remaja. Selain itu, diperkuat pula peran penyuluh agama dan tokoh keagamaan dalam kampanye pencegahan di tengah masyarakat.
Kerja sama ini juga meliputi penyediaan tenaga rohaniawan untuk pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, koordinasi rujukan layanan, serta pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
MoU tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Evaluasi pelaksanaan kerja sama akan dilakukan secara berkala setiap bulan guna memastikan efektivitas program.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....