Masalah Sampah di Kota Cirebon Masih Semrawut
- 13 Apr 2026 11:58 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Permasalahan sampah di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Kondisi pengelolaan sampah dinilai masih jauh dari kata ideal dan terkesan carut marut dari hulu hingga hilir. Pemerintah Kota Cirebon dianggap belum menangani persoalan ini secara serius, sehingga dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat.
Aktivis muda dari Aliansi Gugatan Rakyat Cirebon, Mohamad Romadoni, menilai persoalan sampah di Kota Cirebon tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi merupakan rangkaian masalah yang saling berkaitan mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Di sektor hulu, kondisi memprihatinkan terlihat di kawasan TPS Pasar Jagasatru misalnya. Warga sekitar kerap mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari tumpukan sampah. Bahkan, rembesan air lindi dari lokasi tersebut disebut telah mencemari lingkungan hingga ke permukiman warga.
Ironisnya, para pedagang dan warga pasar diketahui rutin membayar iuran pengelolaan sampah. Namun pelayanan yang diterima dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan, karena tumpukan sampah masih terlihat tidak terkelola dengan baik.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan adanya sampah kiriman ilegal dari luar wilayah Kota Cirebon. Menurutnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan pola pengiriman yang diatur agar tidak menimbulkan kecurigaan. "Ada apa sebenarnya ini," tanyanya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, tepatnya pada Bab IX Pasal 13, secara tegas disebutkan bahwa memasukkan sampah dari luar wilayah ke TPS, TPST maupun TPA tanpa izin wali kota merupakan tindakan yang dilarang.
“Jika memang ada izin dari wali kota, kebijakan itu justru kontradiktif. Mengapa Pemkot masih menerima sampah dari luar daerah sementara kapasitas TPA sendiri sudah dalam kondisi kritis,” ujar Romadoni pada Senin 13 April 2026.
Sementara itu, di sektor hilir, persoalan juga terlihat di TPA Kopiluhur yang saat ini disebut telah mengalami kelebihan muatan atau overload. Buruknya pengelolaan di lokasi tersebut bahkan berdampak pada sanksi administratif yang diterima Pemerintah Kota Cirebon karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Sistem tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar dan tidak sesuai dengan regulasi nasional yang mewajibkan pengelolaan sampah menggunakan metode sanitary landfill.
Romadoni menilai kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Kota Cirebon. Di satu sisi, TPA sudah melampaui kapasitas, sementara di sisi lain TPS di berbagai wilayah masih dipenuhi tumpukan sampah tanpa proses pemilahan yang memadai.“Kami berharap Pemkot Cirebon segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk menangani persoalan ini dari hulu hingga hilir sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, penanganan sampah tidak boleh hanya bersifat seremonial. Pasalnya, kondisi di lapangan dinilai sudah semakin parah dan berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat Kota Cirebon.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan Nomor P.605/A/PLB.2.3/03/03/20266 tentang arahan percepatan penataan TPA serta penerapan operasional TPA dengan sistem controlled landfill dan sanitary landfill.
Surat tersebut, kata dia, menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemilahan sampah dari sumber atau hulu. Menurutnya, arahan tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola sampah.
"Surat ini seharusnya menjadi ruang konstruktif bagi pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan sekadar mengikuti arahan tanpa tindakan penyelesaian yang nyata,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....