Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Jabar Kini Bebas Syarat KTP Pemilik Pertama
- 06 Apr 2026 20:59 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang menghapus kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama (lama) sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 6 April 2026, dan berlaku di seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Barat.
Melalui aturan baru ini, masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak tahunan kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan KTP pribadi pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.
Pemangkasan Birokrasi untuk Kendaraan Bekas
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas (seken) dan sering kesulitan melacak KTP pemilik awal. Kondisi sulitnya akses terhadap identitas pemilik pertama kerap kali membuat masyarakat enggan atau tertunda dalam membayar pajak kendaraannya.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya (6/4/2026).
Meskipun memberikan kemudahan yang signifikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan catatan penting. Aturan penghapusan syarat KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti kaleng/pelat nomor), pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk melakukan proses balik nama dengan menggunakan KTP pemilik yang baru.
Latar Belakang Kasus Pungli dan Harapan Infrastruktur
Lahirnya terobosan ini tidak lepas dari respons cepat Pemerintah Provinsi terhadap keluhan masyarakat yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Sebelumnya, terdapat aduan dari seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak mobil di salah satu Samsat di Kabupaten Bandung Barat. Warga tersebut mengaku dimintai uang tambahan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp 700.000 dengan dalih untuk "mengakali" ketiadaan KTP pemilik asli.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh mempersulit masyarakat yang berniat baik menyumbang pendapatan negara. Dengan penyederhanaan syarat administrasi ini, ia berharap praktik percaloan dan pungli dapat diberantas hingga ke akarnya.
Di sisi lain, kemudahan ini diproyeksikan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. "Berkat bantuan masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," tutup Dedi, menegaskan bahwa penerimaan pajak akan langsung disalurkan kembali untuk percepatan perbaikan infrastruktur di Jawa Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....