BPSK Jadi Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Transportasi

  • 04 Apr 2026 13:12 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Permasalahan konsumen tidak hanya terjadi pada layanan online, tetapi juga dalam bentuk kehilangan barang di area penyedia transportasi. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan ketika laporan yang diajukan tidak kunjung mendapatkan kejelasan.

Dekan Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H., menyebutkan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kategori sengketa konsumen. Pihak penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna layanan.

“Tempat transit atau ruang tunggu itu menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen,” ujarnya kepada RRI Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, apabila prosedur yang tersedia tidak mampu menyelesaikan persoalan, konsumen dapat menempuh jalur pengaduan lebih lanjut. Salah satunya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau instansi terkait.

“Kalau SOP sudah ditempuh tetapi tidak ada hasil, maka bisa diajukan ke BPSK, dinas terkait, atau bahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Terkait biaya, Harmono menegaskan bahwa proses di BPSK relatif lebih terjangkau dibandingkan penyelesaian melalui pengadilan atau jalur litigasi. Meskipun demikian, tetap ada biaya operasional yang perlu diperhitungkan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Biayanya jauh lebih ringan dibanding pengadilan, meskipun dalam prosesnya tetap ada kebutuhan biaya operasional,” katanya.

Di akhir, ia mengingatkan pentingnya keberanian konsumen dalam menegakkan hak. Pengetahuan hukum dinilai tidak akan berarti tanpa tindakan nyata dalam memperjuangkan keadilan.

“Apalah artinya pengetahuan hukum kalau kita tidak berani menegakkannya, konsumen harus berani menyampaikan dan memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....