PCNU Kuningan Bakal Berhentikan Oknum Pengurus Terkait Dugaan Asusila
- 31 Mar 2026 19:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Menyikapi polemik dugaan asusila yang mencuat ke publik, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kuningan memastikan bakal melakukan tindakan tegas terhadap oknum pengurus yang terlibat. Hal itu sebagai langkah menjaga marwah organisasi.
Keputusan tersebut disampaikan Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Kuningan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Falah Ciloa, KH Aman Syamsul Falaah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat PCNU Kuningan, Selasa, 31 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Wakil Ketua PCNU Kabupaten Kuningan, Mukdiana.
Kiai Aman menjelaskan, pihak Syuriyah PCNU sebagai lembaga tertinggi di tingkat cabang tidak tinggal diam sejak isu tersebut viral pada Jumat pekan lalu. Sejumlah langkah tabayun atau klarifikasi serta investigasi lapangan langsung dijalankan secara intensif dengan melibatkan tenaga profesional dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Setelah viral di media sosial, kami bergerak cepat. Rangkaian pertemuan dan tabayun telah kami lakukan berturut-turut sejak malam Sabtu di Pondok Pesantren Miftahul Falah, berlanjut ke malam-malam berikutnya hingga malam Senin kemarin,” ujar Kiai Aman di hadapan awak media Selasa 31 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, proses tersebut tidak hanya berupa klarifikasi internal, tetapi juga pemanggilan pihak-pihak terkait serta pengumpulan data dan fakta di lapangan secara menyeluruh. Dalam proses konfrontasi data tersebut, oknum yang bersangkutan akhirnya memberikan pengakuan secara jelas.
Berbekal fakta itu, jajaran Syuriyah yang dipimpin Rais Syuriyah, KH Asep Ubaidillah, bersama para ulama sepuh lainnya menggelar musyawarah yang memenuhi kuorum pada Selasa 31 Maret 2026 di Pondok Pesantren Ciloa.
Menurut Kiai Aman, Nahdlatul Ulama merupakan lembaga yang suci dan menjadi warisan para ulama besar pendiri organisasi, sehingga kehormatan dan marwahnya harus dijaga dari segala bentuk tindakan menyimpang oleh individu.
Ia menegaskan, keputusan langkah pemberhentian tersebut bersifat final, terlepas dari sikap oknum tersebut. “Keputusan terakhir, baik yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak, kami tetap akan memberhentikannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses pemberhentian secara administratif akan disahkan melalui rapat pleno menyeluruh yang melibatkan seluruh unsur kepengurusan.
“Secara resmi, proses pemberhentian ini akan disahkan melalui rapat pleno yang mengundang jajaran Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah hingga tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC),” kata Kiai Aman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....