Pemkab Cirebon Ajukan Tiga Raperda, Fokus Transparansi dan Efektivitas
- 27 Mar 2026 21:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan urgensi pembaruan regulasi daerah saat membacakan penjelasan Bupati Cirebon Imron dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang digelar di Ruang Abhimata, Kamis, 26 Maret 2026.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda, di antaranya persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), penyampaian hantaran Bupati, serta penyampaian usulan dari pihak pemrakarsa terkait Raperda inisiatif DPRD.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pemerintah daerah, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu beradaptasi dengan dinamika hukum nasional yang terus berkembang.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengusulkan tiga Raperda, yakni Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda mengenai Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Menurutnya, keberadaan produk hukum daerah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, kata dia, sepanjang periode 2020 hingga 2025 telah diterbitkan sebanyak 59 peraturan daerah dan 1.377 peraturan bupati. Ia juga mengungkapkan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.
Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai perlu dilakukan guna mengakomodasi metode omnibus, memperkuat partisipasi publik, serta mendorong penerapan digitalisasi dalam proses pembentukan peraturan. Selain itu, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2020 dilakukan sebagai upaya penyesuaian dengan regulasi terbaru sekaligus untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
Sementara itu, Raperda tentang infrastruktur pasif telekomunikasi dianggap strategis dalam mendukung percepatan transformasi digital serta pemerataan layanan komunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah mencatat, hingga tahun 2026 jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon telah mencapai 595 unit, dengan tren pembangunan yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Pengaturan ini diperlukan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, efisien, dan tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Selain tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyetujui tiga Raperda lainnya, yakni terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Berdasarkan Rilis
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....