Marak Audiensi, Kesbangpol Singgung Legalitas
- 18 Mar 2026 21:28 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Maraknya aksi audiensi dan demonstrasi di Kabupaten Kuningan belakangan ini mendapat perhatian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Berdasarkan data sementara, ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) tercatat berada di wilayah tersebut, namun tidak semuanya memiliki legalitas aktif.
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Kuningan, M. Khadafi Mufti mewakili Kepala Kesbangpol H. Muhammad Mutofid, menjelaskan fenomena audiensi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah selama dilakukan sesuai aturan.
“Adanya aksi audiensi atau demonstrasi di Kabupaten Kuningan merupakan wujud respons demokrasi positif terhadap arah pembangunan dan dinamika komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan disampaikan secara baik, itu sah-sah saja,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk, terdapat sekitar 365 ormas di Kabupaten Kuningan. Namun, hanya sebagian yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) aktif.
“Dari jumlah tersebut, 161 ormas memiliki SKT aktif, sementara 204 lainnya masa berlaku SKT-nya sudah habis dan perlu registrasi ulang,” katanya.
Kesbangpol juga menegaskan masih melakukan pendataan lanjutan terkait legalitas dan keberadaan sekretariat ormas di lapangan.
“Untuk ormas yang belum memiliki SKT atau yang sudah tidak aktif, saat ini masih dalam proses pendataan. Setelah data final, akan kami sampaikan,” ujarnya menambahkan.
Terkait mekanisme audiensi, Kesbangpol menyebut memiliki peran memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), meski tidak menjadi satu-satunya penentu.
“Kesbangpol memberikan rekomendasi kepada pimpinan dan stakeholder terkait sebagai bahan mitigasi risiko maupun alternatif solusi. Namun, kami tidak bisa berdiri sendiri karena melibatkan banyak pihak,” ucapnya menjelaskan.
Menanggapi fenomena ormas yang dinilai hanya aktif pada isu tertentu, seperti proyek atau anggaran, Kesbangpol menekankan pentingnya pelaporan kegiatan secara berkala.
“Setiap ormas wajib melaporkan kegiatannya secara periodik, baik triwulan, semester, maupun tahunan. Selain itu, ormas juga tidak boleh melakukan aktivitas yang melebihi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, Kesbangpol dapat memberikan sanksi administratif hingga pencabutan SKT.
“Jika SKT dicabut, ormas tidak dapat melakukan kegiatan, tidak memiliki status badan hukum, tidak bisa mengakses bantuan, dan tidak boleh menggunakan atribut organisasi,” ucapnya.
Namun demikian, pencabutan SKT tidak serta-merta berarti pembubaran organisasi.
“Perlu dipahami, pencabutan SKT bukan berarti ormas dibekukan. Pembekuan harus melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
Kesbangpol juga mendorong ormas untuk tidak hanya hadir dalam momentum tertentu, tetapi aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Organisasi kemasyarakatan diharapkan tidak hanya muncul saat ada isu tertentu, tetapi juga berkontribusi nyata melalui kegiatan sosial, pemberdayaan, dan menjaga kondusivitas daerah,” katanya.
Terkait dugaan praktik transaksional yang mengatasnamakan masyarakat, Kesbangpol menyatakan akan bertindak hati-hati dan berbasis bukti.
“Hal tersebut memerlukan bukti valid, laporan resmi, serta saksi. Penanganannya tidak bisa sepihak dan harus melalui mekanisme yang berlaku,” ucapny menegaskan.
Sebagai langkah konkret, Kesbangpol terus melakukan pendataan, verifikasi legalitas, serta pembinaan terhadap ormas agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Jika ada indikasi pelanggaran, akan ditindak sesuai kewenangan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu, Kesbangpol Kabupaten Kuningan juga menyatakan dukungan terhadap imbauan Gubernur Jawa Barat terkait larangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ormas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....