27 Maret Deadline, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh

  • 18 Mar 2026 21:11 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kuningan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Toto Toharuddin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran Disnakertrans Kuningan Nomor 500.15.12.3/62-PHI&JAMSOS.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Toto menegaskan dalam keterangan tertulisnya. Ia juga mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan.

Toto menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Selain pekerja formal, Disnakertrans Kuningan juga menerbitkan surat edaran khusus Nomor 500.15.12.3/63-PHI&JAMSOS yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Toto, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja ekonomi platform atau gig workers.

“Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar resmi selama minimal 12 bulan terakhir,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran bonus yang dianjurkan paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnakertrans Kuningan meminta seluruh pimpinan perusahaan segera melaporkan pelaksanaan pembayaran THR maupun BHR. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja paling lambat 27 Maret 2026.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan administratif pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....