DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Gencarkan Edukasi Cegah TPPO Modus Pengantin Pesanan

  • 04 Mar 2026 16:16 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan yang menimpa warga Kabupaten Cirebon.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Dra. Indra Fitriani, M.M., mengatakan edukasi menjadi langkah utama agar masyarakat memahami bahaya dan modus perdagangan orang. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami bentuk-bentuk eksploitasi yang kerap menyasar perempuan.

“Yang pertama jelas kita memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana supaya kita bisa terhindar dari TPPO. Karena perdagangan orang adalah praktik eksploitasi yang melibatkan penipuan, paksaan, hingga penculikan,” ujar Indra Fitriani kepada RRI Senin, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan, salah satu modus yang saat ini marak terjadi adalah pengantin pesanan dengan iming-iming pekerjaan dan pernikahan yang menggiurkan. Modus tersebut sering kali berujung pada eksploitasi dan isolasi korban dari dunia luar.

“Karena titik pentingnya adalah adanya iming-iming pekerjaan atau pernikahan yang sangat menggiurkan, lalu ada proses pemaksaan hingga akhirnya terjadi eksploitasi. Masyarakat harus mengenali modus pengantin pesanan ini,” kata Indra Fitriani.

Indra Fitriani mengimbau warga Kabupaten Cirebon untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan atau pernikahan dari pihak yang tidak jelas. Ia meminta masyarakat segera melakukan verifikasi dan berdiskusi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan.

“Kalau melihat tawaran yang mencurigakan, tolong jangan ambil risiko. Segera verifikasi dan diskusikan dengan keluarga atau bisa juga melapor ke kami,” ucapnya.

DPPKBP3A juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan dugaan TPPO. Warga dapat menghubungi DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, layanan SAPA 129, maupun call center darurat Kabupaten Cirebon di 112.

Terkait kasus yang menimpa Vina, Indra menjelaskan bahwa korban tercatat menikah secara hukum di Tiongkok sehingga harus melalui proses perceraian sebelum dapat kembali ke Indonesia. Meski demikian, pemerintah daerah bersama Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan pendampingan agar proses tersebut dapat dilalui dengan aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....