Mahasiswa Audiensi, DPRD Bahas BUMD Air Minum
- 26 Feb 2026 14:15 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Polemik tata kelola Perumda Air Minum Tirta Kamuning kembali mengetuk pintu DPRD Kabupaten Kuningan pada Rabu, 25 Februari 2026, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kabupaten Kuningan menyambangi Komisi II DPRD di Sekretariat DPRD. Mereka datang dengan satu pesan: persoalan PDAM jangan “masuk angin”.
Ketua DPC PERMAHI Kabupaten Kuningan, Firgy Ferdansyah, menegaskan audiensi itu bukan agenda seremonial. Mahasiswa hukum, kata dia, memikul tanggung jawab moral untuk memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami datang bukan untuk seremoni. Kami ingin memastikan persoalan ini tidak diangin-anginkan. Jika ada dugaan masalah tata kelola, harus dibuka terang dan diselesaikan sesuai koridor hukum,” ujar Firgy usai pertemuan.
Sebelum mahasiswa menyampaikan sikapnya, Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, lebih dulu memaparkan langkah lembaganya. Ia menyebut PDAM sebagai mitra kerja Komisi II sekaligus entitas yang berpotensi menyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Secara logika, PDAM ini bisa memberi sumber pendapatan besar karena Kuningan memiliki sumber air melimpah. Air ini bukan hanya untuk masyarakat Kuningan, tetapi juga dimanfaatkan daerah lain,” kata Jajang.
Menurut dia, Komisi II memilih berhati-hati. Langkah awal yang ditempuh adalah mengumpulkan data dan memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Kita cari dulu data yang lengkap. Setelah itu kita siapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PDAM maupun dinas teknis agar gambaran yang kita dapat utuh,” ujarnya.
Komisi II, lanjut dia, bahkan telah melakukan peninjauan lapangan, termasuk ke titik mata air Cimeong di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Sejumlah isu, mulai dari geothermal, alih fungsi lahan hingga getah pinus, disebutnya menjadi konteks yang tak bisa diabaikan.
“Karena banyaknya isu, kami berhati-hati dalam mengambil langkah. Setelah inventarisasi temuan, kami bersepakat dengan pimpinan untuk menggelar RDP antara Komisi II dan pimpinan DPRD, insya Allah pada Jumat, 27 Februari 2026 atau Senin, 2 Maret 2026,” kata Jajang.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa. “Kami berterima kasih atas kepedulian mahasiswa terhadap Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, PERMAHI menyoroti dugaan kelalaian pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) distribusi air antara Perumda Tirta Kamuning dengan Perumda Tirta Jati dan Perumda Tirta Darma Ayu. Salah satu poin yang dipersoalkan ialah kewajiban pemasangan water meter untuk mengukur debit air.
Menurut Firgy, kewajiban tersebut diduga belum dijalankan optimal sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pencatatan debit dan kerugian daerah. PERMAHI juga menyinggung sikap PDAM yang dinilai tak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis hingga direkomendasikan ke Kementerian PUPR untuk evaluasi.
“Jika sampai ada sanksi dan kerja sama distribusi air dihentikan, dampaknya langsung pada PAD Kabupaten Kuningan. Ini bukan isu kecil,” kata Firgy.
Mahasiswa juga memaparkan data tahun 2024 yang mereka peroleh. Pendapatan PDAM Tirta Kamuning disebut mencapai sekitar Rp66,53 miliar. Namun kontribusi terhadap PAD Kabupaten Kuningan hanya sekitar Rp2,5 miliar. Angka itu, menurut mereka, timpang bila dibandingkan dengan Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu sebagai pembeli air yang justru mampu menyumbang sekitar Rp6 miliar terhadap PAD daerahnya.
Selain itu, PERMAHI menyoroti belum dijalankannya amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Kabupaten Kuningan yang masuk kategori sedang secara normatif seharusnya memiliki minimal tiga direksi. Saat ini, Perumda Tirta Kamuning masih dipimpin satu orang direksi.
Dalam forum tersebut, PERMAHI menyerahkan pakta integritas berisi tuntutan penguatan pengawasan DPRD, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam waktu 7×24 jam, pelaksanaan RDP terbuka, serta dorongan audit investigatif dan/atau audit kinerja oleh BPKP.
Pimpinan fraksi DPRD belum menandatangani pakta itu dan meminta waktu untuk musyawarah internal. PERMAHI memberi tenggat 7×24 jam sebelum kembali mempertanyakan sikap politik DPRD.
“Hukum bukan sekadar deretan pasal mati di atas kertas. Ia adalah napas keadilan. Jika hukum hanya tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang berkuasa, maka kontrak sosial telah gugur. Kami tidak akan mundur,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....