DP3APPKB Kota Cirebon Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga Lindungi Anak

  • 26 Feb 2026 10:58 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi yang viral di media sosial dan pemberitaan nasional turut memicu kekhawatiran masyarakat mengenai sistem perlindungan anak di daerah. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perlindungan anak hingga ke tingkat paling bawah.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, AP, MSi., mengatakan bahwa perlindungan anak sejatinya berawal dari keluarga sebagai lingkungan terdekat dan tempat interaksi paling intens bagi anak. Ia menekankan bahwa sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkup orang-orang terdekat, sehingga penguatan kualitas keluarga menjadi langkah fundamental dalam upaya pencegahan.

“Perlindungan anak itu adalah bagian dari kesatuan dari sistem yang ada di dalam keluarga. Karena bagaimanapun keluarga itu tempat interaksi yang paling intens bagi anak. Dan kalau kita lihat data, kekerasan anak itu sebagian besar justru oleh orang-orang terdekat. Oleh karena itu memang perlu penguatan kualitas keluarga itu menjadi hal yang penting,” ujarnya kepada RRI, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, negara dan pemerintah daerah telah menyediakan berbagai saluran dan fasilitas layanan perlindungan anak, namun peran keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi secara optimal. Menurutnya, legalitas administrasi keluarga seperti kepemilikan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lainnya juga menjadi faktor penting dalam mempermudah akses layanan ketika terjadi permasalahan. “Negara sudah menyediakan, pemerintah sudah menyediakan saluran-saluran dan fasilitas untuk perlindungan anak. Tapi bagaimanapun juga keluarga itu menjadi peran utama. Karena itu memang perlu penguatan dari sisi keluarga,” katanya.

Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, DP3APPKB Kota Cirebon pada tahun 2025 telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang secara khusus menangani penjangkauan, pendampingan, konseling, serta penanganan kasus kekerasan. Keberadaan unit teknis ini diharapkan mampu memberikan respons yang lebih cepat dan terintegrasi dibandingkan sebelumnya yang masih ditangani di tingkat bidang dinas dan dibantu P2TP2A.

Selain itu, penguatan juga dilakukan melalui jejaring perlindungan hingga tingkat RW dengan membentuk Satgas Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai perpanjangan tangan pemerintah di lingkungan masyarakat. Langkah ini dinilai penting karena kekerasan terhadap anak dan perempuan kerap terjadi di ruang-ruang domestik yang tertutup, sehingga deteksi dini membutuhkan kepedulian lingkungan sekitar.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap abai ketika melihat tanda-tanda kekerasan terhadap anak dengan alasan itu merupakan urusan rumah tangga. Menurutnya, regulasi yang ada telah memberikan ruang bagi negara untuk hadir dalam melindungi anak di mana pun kekerasan terjadi, sehingga kepedulian sosial perlu terus dibangun demi memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....