Tera Ulang Berkala Perkuat Kepercayaan Transaksi di Pasar
- 26 Feb 2026 08:34 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pelaksanaan tera ulang alat ukur di Kabupaten Cirebon dilakukan dengan sistem bergilir. Skema ini diterapkan karena jumlah pasar dan pedagang yang harus dilayani terbilang cukup banyak.
Kepala Bidang Metrologi Legal, Tri Paribani, menjelaskan bahwa setiap bulan tim metrologi menetapkan sejumlah pasar untuk dilakukan pengujian. Penentuan jumlah pasar tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
“Misalnya kita nanti setiap bulan bisa melakukan tera ulang di empat atau lima pasar sesuai dengan anggaran,” katanya pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa penjadwalan dilakukan secara terencana agar seluruh pasar tetap terlayani. Ia menyebutkan, terdapat sekitar tujuh pasar milik pemerintah daerah yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan tera ulang.
“Karena kalau tera ulang itu kan rutin, jadi kita menguji secara bergantian,” ujarnya.
Seluruh pasar tersebut akan mendapatkan giliran pemeriksaan secara berkala. Setiap alat timbang yang telah diuji akan diberikan tanda sah tera dengan masa berlaku tertentu.
Tanda tersebut menjadi bukti bahwa alat ukur telah memenuhi standar yang ditetapkan. Para pedagang diwajibkan untuk kembali melakukan tera ulang sesuai bulan yang tercantum pada tanda tersebut.
“Timbangannya sudah ada ketentuannya, mereka harus tera ulang setiap memasuki waktunya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tera ulang merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pihaknya berharap kesadaran pedagang semakin meningkat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap alat timbang di pasar tetap terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....