Lindungi Konsumen, Tera Ulang Rutin Digelar Disperdagin Cirebon

  • 26 Feb 2026 05:08 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus menggencarkan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian usaha bagi pedagang.

Kepala Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Tri Paribani, mengatakan tera ulang pada tahun 2026 baru dilaksanakan di empat kecamatan dan secara bertahap akan dilakukan di seluruh kecamatan. “Untuk tahun 2026, ya baru dilakukan di 4 kecamatan, Losari, Pabedilan, Ciledug, dan Waled,” ujarnya pada Selasa, 24 Februari 2026.

Tera ulang, lanjutnya, merupakan kewajiban tahunan bagi para pedagang. Setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi harus dipastikan akurasinya melalui pengujian resmi.

Pelaksanaan tera ulang dilakukan dengan sistem titik kumpul di kantor kecamatan atau pasar. Para pedagang datang membawa alat timbangnya untuk diuji dan disahkan.

Selain itu, petugas juga bisa melakukan jemput bola ke pasar-pasar. “Kalau tera yang rutin dilaksanakan juga di pasar,” katanya.

Tri menjelaskan, setiap tahun tim metrologi melakukan pengujian bergiliran di pasar-pasar milik pemerintah daerah. Penjadwalan disesuaikan dengan anggaran dan jumlah pasar yang ada.

Ia berharap pedagang disiplin melakukan tera ulang sesuai jadwal yang tertera pada tanda sah tera. Dengan begitu, diharapkan transaksi jual beli dapat berjalan adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....