Negara Turun ke Ciremai, Petani Getah Pinus Menunggu Kepastian

  • 23 Feb 2026 21:46 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Kunjungan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia ke Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) pekan lalu bukan sekadar agenda lapangan biasa. Di baliknya, tersimpan persoalan lama yakni ketidakpastian status pengelolaan zona tradisional yang selama ini menjadi ruang hidup ribuan warga desa penyangga di Kuningan dan Majalengka.

Sekitar 1.000 petani hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah pinus kini menunggu kejelasan finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi. Mereka telah menjalani proses administratif sejak 2023 mulai dari verifikasi subjek, identifikasi objek zona, hingga penyusunan rencana kerja.

Ketua Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Silihwangi Majakuning, Nandar, menyebut seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur. “Kami mengikuti proses dari awal. Harapan kami sederhana: ada kepastian hukum agar kami bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.

Isu ini mengemuka setelah muncul penolakan dari sebagian pihak yang mempertanyakan legalitas aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan taman nasional. Di sinilah letak sensitifnya: batas antara pelanggaran dan kemitraan legal sering kali kabur di mata publik, padahal regulasi sebenarnya menyediakan ruang.

Secara normatif, skema kemitraan konservasi diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.43/2017 dan Perdirjen KSDAE Nomor P.6/2018. Aturan tersebut membuka peluang pemanfaatan tradisional sepanjang melalui mekanisme resmi dan berbasis kelestarian. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU 5/1990 juga menegaskan bahwa pemanfaatan tradisional dapat dilakukan melalui skema kemitraan.

Pakar hukum konservasi, Dadan Taufik F., menilai kehadiran pejabat kementerian ke lapangan memperkuat validitas proses yang sedang berjalan. “Kunjungan ini penting untuk memastikan kesiapan kelembagaan dan kesesuaian dengan regulasi. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai penjamin kepastian,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan menjaga kredibilitas konservasi. Taman nasional merupakan kawasan dengan fungsi perlindungan ketat. Setiap bentuk pemanfaatan harus terukur, terdokumentasi, dan diawasi.

Kelompok tani mengklaim telah berkontribusi pada rehabilitasi kawasan melalui penanaman vegetasi endemik, patroli terpadu, dan pencegahan kebakaran hutan. Namun, kontribusi itu belum otomatis menjadi legitimasi hukum. Tanpa PKS yang sah, aktivitas di zona tradisional tetap berada dalam ruang abu-abu.

Persoalan ini tidak semata tentang getah pinus. Ia menyangkut model konservasi Indonesia ke depan: apakah tetap eksklusif dan top-down, atau kolaboratif dengan masyarakat penyangga sebagai mitra resmi.

Memberi status quo tanpa kepastian berisiko memperpanjang konflik sosial dan melemahkan pengawasan partisipatif. Sebaliknya, legalisasi tanpa kontrol ketat juga berpotensi menggerus fungsi ekologis kawasan.

Di titik inilah keputusan kementerian akan menentukan arah. Bagi petani, kepastian hukum berarti dapur tetap mengepul. Bagi negara, ia menjadi ujian konsistensi antara perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....