Kabag Hukum Tegaskan SK Tunjangan DPRD Sah
- 20 Feb 2026 22:18 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, menegaskan bahwa surat keputusan (SK) terkait tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional, tunjangan perumahan, transportasi, dan reses DPRD telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Mahardika, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017.
“Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan lainnya itu merupakan pemenuhan hak pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PP 18 Tahun 2017. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan SK tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Mahardika, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia mengatakan, terbitnya SK tersebut juga bertujuan untuk menegaskan aspek administrasi, khususnya dalam penetapan penerima dan mekanisme pembayaran agar lebih tertib dan akuntabel.
“SK itu dikeluarkan dalam rangka penegakan dan pengendalian aspek administrasi pelayanan. Yang digarisbawahi adalah penetapan penerimanya, siapa saja yang berhak, serta memastikan pembayaran berjalan tertib secara administrasi,” ucapnya.
Terkait besaran nominal tunjangan, Mahardika menjelaskan bahwa ketentuannya telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak ditetapkan secara sepihak. Ia menilai dinamika yang berkembang di masyarakat merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Ketika ada fenomena di masyarakat dan menjadi perhatian publik, itu hal yang wajar. Dalam demokrasi, masyarakat berhak menyampaikan pendapat. Yang penting, pemerintah bisa menjelaskan aspek hukumnya secara transparan,” katanya.
Mahardika juga menyinggung kondisi fiskal daerah dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut, kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan penganggaran, terutama pada periode 2023–2024 yang dikategorikan dalam kondisi sedang hingga rendah.
“Kalau berbicara kemampuan keuangan daerah, tentu itu menjadi variabel. Idealnya ada penyesuaian ketika terjadi peningkatan pendapatan. Namun kita juga melihat beban fiskal dan kategori kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Terkait proses harmonisasi regulasi, ia menyebut pemerintah daerah tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku, termasuk jika diperlukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Ia memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan melalui tahapan administrasi, termasuk penyusunan naskah akademik apabila dipersyaratkan.
“Kita tidak serta merta menetapkan tanpa melalui proses. Semua harus sesuai prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mahardika.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan publik sepanjang disampaikan secara proporsional dan berbasis hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....