Kades Penyangga Ciremai Tegaskan Penyadapan Pinus Ramah Konservasi

  • 20 Feb 2026 18:25 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Isu pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali menjadi perbincangan. Aktivitas penyadapan oleh warga desa penyangga di media sosial dituding sebagai perusakan hutan dan tindakan ilegal.

Namun para kepala desa menegaskan, praktik tersebut justru menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, mengatakan penyadapan getah pinus tidak merusak tegakan maupun bentang alam hutan.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, warga hanya memanfaatkan getah tanpa menebang pohon. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian resmi taman nasional dan tetap berada dalam koridor konservasi.

Di Desa Puncak, satu Kelompok Tani Hutan (KTH) beranggotakan 16 orang aktif melakukan penyadapan dengan sistem pengawasan internal.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat agar masyarakat merasa tenang,” katanya menambahkan.

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan kawasan pinus tersebut merupakan hutan tanaman sejak 1985 hingga awal 1990-an, sebelum berstatus taman nasional. Saat ini, wilayah tersebut berada dalam zona tradisional yang memang memberikan ruang kelola terbatas bagi masyarakat.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” ucapnya.

Ia menegaskan, anggota KTH tidak hanya memanfaatkan getah, tetapi juga memiliki kewajiban ekologis, seperti penanaman pohon dan keterlibatan dalam kegiatan Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban menjaga hutan dari kebakaran maupun kerusakan. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut proses kemitraan konservasi telah dirintis sejak 2013, melalui tahapan usulan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” katanya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang yang seluruhnya merupakan warga desa penyangga dan telah memenuhi syarat administratif.

Hak kelola masyarakat di zona tradisional tersebut juga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka, termasuk penguatan teknis dalam Peta Kerja 2023.

Para kepala desa berharap percepatan penandatanganan PKS dapat segera terwujud, agar praktik pemanfaatan getah pinus berjalan selaras dengan prinsip konservasi.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Hutan tetap lestari, masyarakat juga sejahtera. Itu yang kami perjuangkan,” ujar Nurpin.

Mereka menilai, pendekatan kolaboratif antara pengelola kawasan dan masyarakat desa penyangga menjadi kunci menjaga kelestarian ekosistem Gunung Ciremai, sekaligus memastikan keberlanjutan hidup warga sekitar kawasan hutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....