DPRD Dukung Penertiban Parkir Liar Kota Cirebon

  • 03 Feb 2026 17:55 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – DPRD Kota Cirebon mendukung langkah Pemerintah Kota dalam menertibkan parkir liar, termasuk rencana penerapan denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, khususnya di kawasan depan pusat perbelanjaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menilai penertiban parkir liar perlu dilakukan karena lokasi parkir resmi sebenarnya sudah disediakan. Ia menegaskan DPRD mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bagian dari penataan kota.

“Kalau menurut pandangan saya, parkir itu kan sudah ada tempat yang tersendiri, terlebih lagi di depan Mall CSB. Jadi kami mendukung langkah Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka menertibkan parkir liar tersebut,” ujarnya ketika dihubungi RRI, Selasa, 3 Februari 2026.

Fitrah Malik menjelaskan, DPRD akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan Kota Cirebon yang bersih, rapi, dan tertib. Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan.

“DPRD ini bukan lembaga eksekutor. Jadi peran kami lebih kepada mendorong, memberi masukan, dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penataan kota yang dilakukan pemerintah,” ucapnya.

Terkait fungsi pengawasan, Fitrah menyebut DPRD secara rutin memanggil Dinas Perhubungan untuk membahas penertiban parkir sesuai dengan peraturan daerah. Menurutnya, penataan parkir tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian secara sepihak, melainkan mengelola parkir agar berjalan sesuai regulasi.

“Menertibkan itu bukan berarti bertindak secara brutal, tapi memanage kembali agar parkir berjalan sesuai aturan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat, termasuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya menegaskan.

Sementara itu, salah seorang pengendara, Diman, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan denda parkir liar. Ia menilai besaran denda tersebut dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang kerap parkir sembarangan.

“Menurut saya, denda Rp250 ribu itu bikin orang jadi berpikir berkali-kali untuk parkir sembarangan. Selain itu juga bisa mengurangi pelanggaran yang merampas hak pejalan kaki di trotoar,” katanya.

Ia berharap regulasi tersebut segera disahkan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, serta diiringi dengan pengawasan rutin dari petugas agar penertiban parkir liar dapat berjalan konsisten.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....