Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2024, Segera Manfaatkan!
- 02 Okt 2024 10:15 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, menawarkan berbagai keringanan bagi wajib pajak, termasuk diskon PKB, bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), serta penghapusan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya.
Selain itu, pemilik kendaraan yang menunggak juga akan dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, meskipun denda untuk tahun berjalan tetap berlaku. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang menunggak untuk memperbaiki status pajak kendaraan mereka tanpa beban denda.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini, pengecekan nominal pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga, website resmi Bapenda Jabar, atau aplikasi SIGNAL. Selain itu, diskon pajak juga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, dengan potongan sebesar 2% untuk jatuh tempo hingga 30 hari, dan 4% untuk yang lebih dari 30 hingga 180 hari.
Program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakatDilansir dari akun Instagram @bapenda.jabar Terlihat dari komentar pengguna @prasetyades_ yang berkata, "Inii yang ditunggu, mau balik nama" Sementara pengguna @ivans_hendi dengan antusias menambahkan, "Tah kitu atuh min".
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbarui status pajak kendaraan Anda dan mendukung pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak tepat waktu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....